TANJUNGBALAI – Desakan agar Walikota
Tanjungbalai segera menunda kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo
Tanjungbalai terus bertambah. Terakhir, desakan serupa datang dari
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai Buyung Pohan,
Kamis (19/1).
“Kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo
Tanjungbalai tersebut terkesan untuk kepentingan para penguasa dengan
mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, kita dari Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai tidak setuju atas kebijakan dari
Walikota Tanjungbalai yang telah menaikkan tarif air tersebut.
Untuk
itu, kita juga akan mendesak Walikota Tanjungbalai agar segera menunda
pemberlakuan kenaikan tarif air tersebut. Soalnya, kenaikan tarif air
tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat
khususnya masyarakat kecil,” ujar Buyung Pohan.
Menurut Buyung
Pohan, sebelum melakukan rencana kenaikan tarif air, seharusnya,
Walikota Tanjungbalai melakukan evaluasi terhadap kinerja dari pengelola
PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai. Soalnya, hingga saat ini kinerja dari
pengelola PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai tersebut masih jauh dari yang
diharapkan.
“Dari beberapa tahun yang lalu, PDAM Tirta Kualo
Tanjungbalai belum mampu menyumbang bagi pendapatan daerah, bahkan
selalu mendapat bantuan dari pemerintah. Maka, untuk memperbaiki
kinerjanya, seharusnya, pengelola melakukan perampingan karyawan
sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran, bukan membebani
masyarakat,” pungkas Buyung Pohan.
Bambang Herianto Lobo SE
dan Ir Rusnaldi Dharma, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai
yang dihubungi koran ini melalui sellularnya, tidak ada sambutan.
Sementara, Leiden Butar Butar SE, juga Wakil Ketua DPRD Kota
Tanjungbalai mengatakan, kenaikan tarif air tersebut adalah hak
preogratif dari Walikota.
“Masalah itu adalah hak preogratif dari Walikota,” jawab Leiden Butar Butar SE singkat.
Sebelumnya,
desakan untuk menunda kenaikan tarif air tersebut juga telah
diungkapkan Hakim Tjoa Kian Lie, politisi PDI Perjuangan Kota
Tanjungbalai. Katanya, kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai
tersebut telah mencederai hati masyarakat khususnya masyarakat kecil.
“Kita
berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar dapat menunda dan
mengevaluasi kembali keputusannya untuk menaikkan tarif air PDAM Tirta
KUalo Tanjungbalai terhitung sejak Desember 2016. Soalnya, keputusan
untuk menaikkan tarif air tersebut tidak lagi berpihak kepada masyarakat
melainkan sudah membebani masyarakat khususnya masyarakat kecil,” ujar
Hakim Tjoa Kian Lie, politisi dari PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini.
Seperti
diketahui, tanpa diketahui banyak orang, ternyata Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai telah menaikkan tarif air
terhitung mulai Desember 2016 lalu. Kenaikan tarif air tersebut
dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) Tanjungbalai Nomor :
690/344/K/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Tarif Air Minum dan Non
Air Minum PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai berlaku sejak ditetapkannya
yakni Desember 2016.
Mirisnya, kenaikan tarif air tersebut
diberlakukan dengan sosialisasi yang sangat minim. Buktinya, kenaikan
tarif air tersebut baru diketahui warga pada saat akan melakukan
pembayaran rekening air pada awal Januari 2017 ini. (ck5/syaf)