TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,2 milliar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH melalui Kasi Intel Juergen Panjaitan, SH saat dihubungi melalui sellularnya, Senin (22/12/25).

“Kemungkinan kearah itu ada dan masih di dalami sama penyidik pak, kemarin juga sudah disampaikan pada waktu konfrensi pers pak”, ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP serta tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000 dengan rincian tahun 2023 Rp5.800.000.000 dan tahun 2024 Rp10.700.000.000. Sementara realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tanggal 9 April 2025.
Penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271 berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, markup pembelanjaan barang/ jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ. Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi.
Terkait hal tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), (PPK – Barang dan Jasa) dan MRS (Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai).
Mereka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. (Ign/syaf)

























