Informasi dihimpun wartawan koran ini, aksi penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu petugas Sat Narkoba Polres Batubara mendapat informasi sebuah mobil Kijang Kapsul BB 571 FF diduga dikemudikan oleh seorang bandar narkoba.
Lalu polisi melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut di Jalan Assesroad PT Inalum. Saat itu mobil Kijang Kapsul BB 571 FF yang tengah berhenti di Simpang Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka hendak dicegat dan dihadang oleh petugas kepolisian. Namun sang sopir yang mengetahui hendak ditangkap berusaha melarikan diri melaju ke arah Simpang Kuala Tanjung.
Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berusaha menghentikan laju mobil yang dicurigai itu.

Kejar-kejaranpun sempat terjadi dan mobil petugas berusaha mendahului mobil yang dicurigai tersebut dan menembaki dinding dan kaca depan mobil terduga hingga pecah dan menembak bagian ban mobil sebelah kiri hingga pecah. Namun kondisi itu tidak menghentikan langkah terduga yang saat itu terus berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya kebagian mobil petugas yang mencoba menghentikannya.
Merasa langkahnya melaju keluar Simpang Kuala Tanjung tak dapat dilanjutkannya, dia berusaha membalikan arah laju mobilnya masuk kembali ke arah Kuala Tanjung. Namun kondisi ban mobil yang pecah tak lagi dapat dipaksakan hingga mobil tersebut masuk ke dalam parit di sisi jalan di dekat Water Intek, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan tiga pria dan satu wanita dalam penangkapan yang kita lakukan tadi,” ujarnya.
“Penangkapan itu kita lakukan mulai tadi siang dengan mendatangi TKP di Desa Sei Suka, Batubara dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku Undang-undang Narkotika jenis sabu,” katanya.
“Dan setelah ditangkap dua orang itu dilakukan pengembangan dari siapa sumber barang itu sehingga mengarah kepada AR dan pada saat mau diperiksa AR itu yang saat itu berusaha melarikan dengan mobil Kijang Kapsul Silver dan saat itu petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dengan cara melumpuhkan mobilnya dengan menembaki roda mobil itu,” ujarnya.
Kemudian di TKP Pertama ditemukan barang bukti berupa jenis sabu kurang lebih sekitar 5 gram, di TKP kedua di mobil AR ditemukan 6 gram, kemudian setelah digeledah di Polsek Indrapura ditemukan ditemukan senjata jenis Sofgun.
Sementara saat ditanya wartawan salah seorang wanita yang diamankan berinisial ER mengaku tidak tahu menahu mengenai keberadaan narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil tersebut.
“Tadi aku cuma mau numpang AR ke Simpang Tanjung Kuba, Indrapura karena ada yang mau saya jumpai, saya mau jumpai orang yang mau kerja menjadi pembantu rumah tangga di desa itu. Tapi di jalan tadi mobil kami tiba-tiba dikejar polisi,” ujarnya.
“Saya nggak tahu ada narkoba di dalam mobil itu, jadi waktu dikejar polisi saya yang saat itu duduk di bangku belakang minta berhenti tapi mobilnya nggak dihentikan oleh AR hingga mobil kami ditembaki dan dihentikan serta diamankan barang narkoba itu,” ungkap wanita yang mengaku memiliki dua orang anak itu. (Wan/syaf)


























