TASLABNEWS, ASAHAN- Dua pria yang membawa 76 kg narkoba jenis sabu yakni DGM alis G (39) dan WRS (30), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.
Penangkapan ini berlangsung, Minggu (9/11/ 2025) sekira pukul 07.30 Wib di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Dari penjelasan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurveleni saat Konfirmasi press, Selasa (11/11/2025), kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2025 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang laki – laki jaringan peredaran gelap Narkotika. Penangkapan berdasarkan informasi orang yang dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Merk Nissan X-Trail warna Cream dengan Nopol BK 1899 YG yang mengangkut narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bangun Sari Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan,
Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial DGM Alias G dan WRS Alias W, lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 4 tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna cream dengan tulisan GOLD LEAF yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, keduanya mengatakan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan ke Kota Palembang atas perintah D Alias B, dan mereka akan memperoleh upah sebanyak Rp3.000.000 per kilogramnya apabila mereka berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Palembang.
Sebelumnya DGM Alias G bersama dengan seorang laki-laki dengan inisial D Alias B pada tanggal 28 Oktober 2025 sudah pernah berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram ke Palembang dengan upah Rp114.000.000.
Ada pun cara tersangka tiba di Palembang dengan menghubungi orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan memberitahukan lokasi mobil yang membawa narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah itu mereka akan meninggalkan mobil beserta narkotika jenis sabu didalamnya untuk diambil oleh penjemput selanjutnya.
Adapun pasal yang di persangkaan terhadap tersangka yakni pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) dari UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. (Edi/syaf)



























