Setelah bertemu dengan anggota DPRD, akhirnya disepakati agar penggurusan para pedagang ditunda. Penundaan dilakukan setelah ada kesepakatan antara PKL dan Satpol PP Pemkab Asahan yang diwakili Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Siti Rosmita Hasibuan lewat audiensi di aula Madani, yang difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, bersama Ketua Komisi B Mapilindo.
Di hadapan ketua DPRD, para pedagang ini mengeluhkan nasib mereka kepada dewan soal rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kecamatan Kisaran Timur, Selasa (14/2) terhadap lapak jualan mereka yang berada di kawasan stadion Mutiara Kisaran Jalan Madong Lubis, Jalan Budi Utomo sampai batas Kelurahan Siumbut Baru.
Di mana sesuai surat dari camat yang diterima pedagang menyebutkan penggusuran dilakukan untuk menindak lanjuti program Pemkab Asahan untuk menjadikan Kota Kisaran yang rapi, bersih dan indah, asri nyaman dan harmonis, serta memperhatikan ketentuan peraturan yang tidak dibenarkannya memanfaatkan atau membangun bangunan di atas area fasilitas publik di Daerah Median Jalan (DMJ) yang merupakan milik negara c/q pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok/golongan sesuai Surat Camat Kota Kisaran Timur No.300/0112 dan apabila tidak dindahkan setelah diberikan himbauan III akan dilakukan pembongkaran paksa dan penyitaan bahan bangunan guna dimusnahkan.
“Tolong pikirkanlah juga nasib kami pak, bagaimana pula kami dapat menyambung hidup sementara lokasi kami mencari makan besok akan digusur. Kami sudah bertahun tahun jualan di sana, mohon carikan solusi terbaiknya,” keluh Joshua Sembiring (43) pedagang sayuran yang berjualan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara.
Joshua juga menambahkan, dirinya selama dua tahun menggelar usahanya bersama pedagang lainnya dan mereka selalu mejaga kebersihan tempat jualannya.
“Kami sadar diri, makanya setiap kali selesai berjualan kami selalu membersihkan lokasi jualan itu,” kata Joshua.
Gusarnya hati para pedagang ini karena hendak akan digusur dikatakan Joshua lagi, karena para pedagang ini sudah beberapa kali mendapatkan surat teguran larangan berjualan dari Pemerintah Kecamatan Kisaran Timur, jika tidak menertibkan sendiri lapak jualannya sampai dengan hari ini, Senin (13/2) maka Satpol PP akan menggusur paksa lapak lapak jualan mereka.
“Kami dengar rencana ini terkiat dengan visi pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk mendapatkan Adipura dalam tahun ini. Untuk itu janganlah sampai kami dijadikan korban,” katanya.
Setelah mendengarkan keluhan dari para pedagang, Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH MSi selanjutnya meminta penjelasan rencana penggusuran tersebut dan dibenarkan langsung oleh Kasat Pol PP Asahan melalui Kabid Trantibum.
“Iya benar rencananya demikian pak. Kami hanya melaksanakan eksekusi terhadap pedagang,” kata Rosmita Hasibuan.
Menanggapi persoalan tersebut, kemudian Benteng meminta dan memanggil Sekretaris Dewan serta pimpinan Komisi A dan B agar persoalan ini sesegera mungkin dimediasikan.
“Jadi kita ambil jalan tengahnya saja, saya minta penggusuran ini ditunda dulu sampai dengan komisi A dan B bertemu dan menggelar rapat bersama pedagang dan pihak kecamatan guna dicarikan solusi atas permasalahan ini,” kata Benteng.
Mendengar penjelasan ketua DPRD tersebut para pedagang mengaku puas meski nasib mereka masih akan ditentukan lewat rapat yang akan dihadiri oleh pedagang bersama komisi A dan B dalam waktu satu minggu mendatang.
Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Siti Rosmita Hasibuan dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, penertiban juga akan dilakukan di jalinsum sampai dengan ke Sungai Dadap, Kecamatan Sungai Dadap. Dimana banyak lapak-lapak pedagang akan dibersihkan untuk keindahan kota Kisaran. (mar/syaf)


























