TASLABNEWS, ASAHAN-Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tembok yang menjadi penghalang akses jalan warga di bongkar paksa, Kamis (15/1/2026), Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dibongkar.
Warg bersorak gembira ketika Satpol PP Kabupaten Asahan membongkar paksa tembok tersebut.

Salah seorang warga setempat Ewin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Asahan ini sudah tepat.
Dengan dibongkarnya tembok ini kata dia, akses Jalan Gang Setia yang sempat ditutup bisa digunakan kembali dan dapat dilalui masyarakat.
“Ketegasan ini tentu menunjukkan komitmen Pemkab Asahan dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Di tempat yang sama Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong SSos, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak yayasan sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup Jalan Umum Gang Setia ini sebelum izin PBG terlebih dahulu diterbitkan.
Namun, persoalan belum lagi selesai, mereka sudah menutup dan membangunnya.
Lanjut Budi, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, hal ini juga tidak sejalan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor : 300.1.2.1/1182, tanggal 04 Nopember 2025, tentang pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran, katanya.
Sementara pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran akan melakukan gugatan ke Pemkab Asahan terkait pembokaran tembok Gang Setia ttersebut.
“Kami akan lakukan gugatan terhadap Pemkab Asahan, mereka tidak membawa surat perintah dari Bupati Asahan terkait pembongkaran tembok Gang Setia, ” ucap Awaluddin selaku juru bicara Yayasan Maitreyawira. (Edi/syaf)






















