• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Aneh, Kurir Sabu 316,26 Gram Asal Tanjungbalai Ini Divonis Bebas

9 Juni 2017
di Tak Berkategori
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
TANJUNGBALAI– Masih ingat kasus Gunawan alias Sigun (24). Ia
mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di Kapal
Fery Pesona Atlantik Zet Star ini ditangkap polisi, Selasa 17 Januari 2017.
Gunawan ditangkap karena kedapatan menyambi sebagai kurir sabu 316,26
gram.
Saat ini Gunawan telah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan
Negeri Tanjungbalai pada sidang putusan yang digelar, Kamis (8/6).
Vonis bebas itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulina
Marbun SH MH yang merupakan ketua pengadilan Negeri kota Tanjungbalai yang beranggotakan hakim
Forci Nilpa Darma SH MH dan hakim Erita Harefa SH.
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun SH MH didampingi dua
anggota majelis menetapkan terdakwa Gunawan alias Sigun tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke
satu, ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima. 
Tersangka beserta barang bukti tiga bungkus sabu seberat 316,26 gram saat berada di kantor polisi. Anehnya menurut hakim tersangka terbukti tidak bersalah dan divonis bebas. Padahal saat ditangkap tersangka ngaku menerima upah Rp50 juta sekali mengambil sabu. Dan tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakoni bisnis tersebut.
Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua
dakwaan penuntut umum. Dan menetapkan barang bukti 316,26 gram sabu sabu
dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu menanggapi putusan vonis bebas majelis hakim
terhadap terdakwa Gunawan, JPU dari Kejari Tanjungbalai, Anggia Y Kesuma SH MKn
menyatakan kasasi.
Jatuhnya vonis itu kembali membuat tanda tanya, dan curiga
adanya permainan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU
) menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar
subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU RI No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu saat ditangkap polisi Gunawan alias Sigun didepan
awak media saat jumpa pers Rabu (18/1) mengakui sudah tiga kali melakukan hal
itu dimana gunawan diupah hingga puluhan juta rupiah membawa narkotika jenis
sabu sabu dari negara Jiran Malaysia 
Namun ironisnya Gunawan divonis bebas. Keputusan
pengadilan,membuat publik bertanya-tanya atas penanganan kasus tersebut.
Dan ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pengadilan
Negeri Kota Tanjungbalai terlihat seakan-akan menutupi kasusnya. Dimana Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH, Jumat (9/6) yang
dijumpai wartawan usai memimpin apel sore di kantornya menolak
berkomentar. 
Ulina hanya menyatakan lihat hasil putusan di SIPP dan
hubungi humas pengadilan. 
“Lihat hasil putusan di SIPP dan hubungi saja
humas,” ujar berkelit meninggalkan wartawan.
Sekedar mengingatkan, seperti diberitakan sebelumnya
,tergiur upah hingga Rp50 juta sekali membawa sabu dari negara jiran Malaysia,
Gunawan (24) mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di
sebuah Kapal Fery Pesona Atlantik Zet Star yang membawa penumpang tujuan
Tanjungbalai–Malaysia nekad menyambi sebagai kurir sabu.
Namun naas setelah dua kali berhasil menjalankan bisnis
haram tersebut, untuk yang ketiga kalinya Gunawan akhirnya tertangkap oleh
polisi saat ia membawa 316,26 gram sabu.
Informasi diproleh, tertangkapnya warga Jalan Binjai, Gang
Beromban, Lingkungan X, Kelurahan Semula Jadi, Pulau Simardan, Kecamatan Datuk
Bandar Timur Kota Tanjungbalai bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek
Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa seorang ABK Kapal Fery membawa
sabu dari Malaysia.
Bermodal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap Gunawan di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau,
Kecamatan Datuk Bandar. GUnawan ditangkap saat mengendarai sepedamotor usai
pulang dari Malaysia,
Selasa (17/1).
“Pelaku kita ringkus di jalan. Dimana dalam rangsel pelaku
ditemukan tiga paket sabu seberat 316,26 gram dalam kemasan serbuk milo,” ujar
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kapolsek
Tanjungbalai Selatan, Kompol Robet, Rabu (18/1)
Menurut Robet, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dan
hal tersebut sudah dua kali dilakukan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut diproleh dari
kurir di Malaysia
kemudian diserahkan kepada pelaku dan selanjutnya akan dijemput seseorang dari
tangan pelaku,” terang Robet.
Dari bisnis haram tersebut pelaku diupah hingga Rp50 juta
sekali membawa barang haram tersebut.
“Pelaku mengaku pertama membawa sabu tersebut diupah Rp50
juta dan yang kedua Rp45 juta dan yang ketiga ini pelaku akhirnya tertangkap,”
paparnya.
Selain itu Robet menambahkan, pelaku ditangkap bermula saat
petugas mendapat informasi bahwa seorang pekerja Kapal Pesona Atlantik Zet Star
datang dari Malaysia  yang akan sandar di dermaga gudang PT Sabas wilayah
Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau dengan membawa ransel warna hitam yang di
dalamnya ada sabu-sabu.
“Kita lakukan penyeldikan dan setelah kapal tersebut
bersandar, pelaku diintai dan akhir tertangkap,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112
Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu pelaku Gunawan ketika diwawancarai mengakui
perbuatanya. Gunawan mengatakan nekat menyambi bisnis haram tersebut karena
tergiur upah yang diterimanya.

“Pertama aku diupah Rp50 juta, yang kedua Rp45 juta pak.
Kalau yang ini belum tau berapa, karena aku ditangkap,” katanya. (syaf)
Tags: Tanjungbalai
Berita Selanjutnya

Tangkap 6 Penjudi Dadu Goncang di Asahan, Tangan Polisi Patah

3 Tersangka Pemakai Sabu Lolos dari Kepungan Polisi

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web