TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Seorang Kepala Dusun (Kadus) VIl, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara bernama Yudi Asdianto alias Anto (41) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Batubara karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
| Tersangka narkoba |
“Tersangka diringkus dalam rumahnya sekira pukul 10.00 WIB siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edward Banjarnahor, Selasa (8/8) dir ruangannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik digital warna silver, 1 paket kecil sabu dikemas dalam plastik transparan. Puluhan plastik kecil kosong tempat sabu dan plastik klip, 1 pipet plastik bentuk skop, 1 buah hendpon merk Samsung warna putih dan 1 buah kotak rokok.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan menjerat badar besar. Saat ini tersangka ditahan dan pelaku terancam dipenjara diatas 5 tahun,” katanya.
AKP Edward Banjarnahor juga menjelaskan, Rabu (2/8) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Narkoba juga berhasil menangkap tiga pengedar sabu warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh.
Ketiganya masing-masing Heriadi alias Heri (40) Dusun VI, Chairul Tomas alias Tomas (33) warga Dusun II dan Budianto alias Budi (43).
Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti, 1 paket besar sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan lebih kurang 10 gram. 1 buah kaca pirek yang terdapat lekatan sisa sabu lebih kurang 1,30 gram, 1 buah alat hisap shabu,
“Para tersangka ini sudah menjadi target operasi COMMANDER WISH Polres Batubara dan terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara”, tukasnya. (Syaf)

























