1.000 bal pakaian bekas dari Tanjungbalai-Asahan, Kamis (14/9) dimusnahkan
dengan cara dibakar oleh Petugas Bea Dan Cukai Provinsi Sumatera Utara.
Pemusnahan dilakukan di di Jalan Karo didermaga BC.
balpres tersebut hasil penindakan petugas kapal patroli DJBC Sumatera Utara
dikawasan perairan Tanjungbalai-Asahan yang dimasukkan kewilayah RI dari Malaysia dengan
cara diseludupkan menggunakan kapal pengangkut.
dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada kantor
wilayah DJBC Sumatera Utara.
Barang barang tersebut merupakan barang-barang yang termasuk kedalam kata gori
larangan dan pembatasan import yang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan
atas pemasukannya sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor:10 tahun
1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17
tahun 2006.
”Bila barang barang tersebut berbedar di tengah masyarakat merupakan produk
yang dapat menyebabkan tidak setabilan pertumbuhan Industri dalam negeri. Untuk
itu Kantor wilayah DJBC Sumatera Utara akan terus bersinergi dengan aparat penegak
Hukum dan intansi terkait untuk mencegah masuknya barang barang illegal kedalam
daerah kepabeanan Indonesia
khususnya Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya. (syaf)


























