TASLABNEWS.COM, JAKARTA- Sejak Selasa (31/10), para pengguna
telepon genggam wajib melakukan registrasi kartu sim prabayar mereka.
telepon genggam wajib melakukan registrasi kartu sim prabayar mereka.
Kewajiban registrasi ini yaitu registrasi baru nomor perdana
dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk
Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk
Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Tujuan registrasi tersebut adalah untuk memberikan
perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
”Mulai besok (Selasa, red) diwajibkan. Setiap penjualan yang
baru maupun yang lama,” terang Menkominfo Rudiantara.
baru maupun yang lama,” terang Menkominfo Rudiantara.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam keterangan resmi Kemenkominfo dijelaskan, Registrasi
Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS
sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.
Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS
sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang,
Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah
Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah
Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama, dimulai 31 Oktober 2017, dengan
batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid,
maka nomor akan terjaga aktif.
batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid,
maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri
dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator
Seluler.
dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator
Seluler.
Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas,
Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru
dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri).
Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru
dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri).
Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya
seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. (syaf/int)
seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. (syaf/int)