TASLABNEWS, ASAHAN-
Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan, tepatnya terhitung sejak Agustus hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Asahan, Rabu (3/12/2025).
Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH sebagai bentuk komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram. Narkotika jenis sabu dimusnahkan seberat 75.588,5 gram (75,5 kg) dengan jumlah Laporan Polisi sebanyak 4 dan jumlah tersangka sebanyak 6 orang ,” ujar Revi Nurvelani.
Pemusnahan dilakukan setelah tim Labfor Polda Sumatera Utara memastikan seluruh barang bukti tersebut asli. Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus yang telah menjalani proses hukum dan putusan inkrah.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita, tidak akan disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika,” kata AKBP Revi
Dia juga menambahkan kegiatan ini tidak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam memberantas peredarannya.
“Kami berharap masyarakat juga terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tuturnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kapolres Asahan menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus membangun sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika. (Edi/syaf)

























