TEBINGTINGGI, TASLABNEWS. COM-Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Hikmah Kota Tebingtinggi yang beralamat Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi diduga menyalah gunakan dana KIP-K mahasiswa.
Padahal Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang seharusnya menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera, diduga berubah menjadi ladang basah bagi mereka yang lihai memainkan peran sebagai senior, sebagai perantara, dan sebagai penyelamat.

Hal ini terungkap setelah salah satu mahasiswa di paksa mengambil uang bantuan namun uang tersebut diberikan kembali ke pihak yayasan.
Salah seorang Mahasiswa berinisial MRF kepada wartawan Senin (23/02/2026) mengatakan bahwa dirinya di ajak Riska Rahmayani selaku ketua bantuan KIP-K di yayasan tersebut pada tanggal 17/12/2025 lalu ke Bank Mandiri Tebingtinggi untuk mengambil uang bantuan KIP, namun setelah mengambil, uang tersebut tidak di berikan dan diminta kembali oleh pihak yayasan.
“Saya di kabari kalau bantuan KIP-K sudah cair, jadi saya di ajak ke bank untuk mengambil, tapi setelah mengambil uang bantuan KIP-K tersebut kemudian uangnya di ambil nya, dengan alasan uang itu bukan punyamu, kata Riska kepada saya”, ucapnya.
MRF juga mengatakan bahwa dirinya saat berkuliah di STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi menerima bantuan KIP-K, kemudian mereka di paksa harus berkuliah di kampus yang lain kalau bantuan nya KIP-K nya tetap dapat, jika tidak bantuan akan di hapuskan.
“Pernah para mahasiswa yang dapat bantuan KIP-K di paksa kalau mau tetap dapat bantuan kami harus di daftarkan di sekoah Universitas Insaniah Sumatra Utara, jadi kami juga harus belajar full seminggu, yang biasanya kami belajar di STAI Al Hikmah seminggu tiga hari, karena juga harus masuk di Universitas Insaniah Sumatra Utara jadi kami belajar seminggu full”.
Sebelumnya MRF menolak untuk masuk di sekolah selain STAI Al Hikmah, karena dirinya merasa perlu membagi untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah dilakukan konfirmasi kepihak yayasan, Riska Rahmayani selaku ketua bantuan KIP-K di yayasan tersebut mengatakan bahwa benar mereka melakukan penarikan kembali dana KIP tersebut dengan alasan MRF tidak lagi terdaftar sebagai penerima KIP-K, padahal nama MRF masih tercantum sebagai penerima KIP-K tersebut.
“Saat itu memang saya mengambil kembali uang yang sudah ditarik MRF di Bank Mandiri, karena penerima KIP-K sudah diahlikan ke nama lain, kemudian uang tersebut saya serahkan kepada bendahara yayasan”, ucapnya.
Anggota DPRD Komisi III Tebingtinggi Malik Syahputra Purba ketika diminta tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan sangat terkejut mendengar hal tersebut, dan mengatakan jika terbukti ini salah maka ini adalah perbuatan zolim.
“Kalau memang ini terbukti menyalahi aturan, maka kami akan melanjutkan rapat di komisi III, jika terbukti ini salah maka ini adalah perbuatan zolim”, tegasnya.
Lanjutnya, komisi III akan melakukan rapat dan membahas mengenai hal tersebut, dan akan memanggil pihak yayasan untuk meminta pertanggung jawaban mengenai kasus tersebut. (imr/syaf)





























