TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Disahkan satu hari sebelum batas waktu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2026 mengalami defisit atau minus sebesar Rp22 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang pengesahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2026 di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (28.11/25) malam.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, SP hadir menggantikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B yang berhalangan. Sementara, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, T Eswin, ST hanya didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan yakni Surya Darma AR, SH.
Melalui pidatonya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengatakan, bahwa Ranperda APBD Tahun 2026 itu disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah kota dan legislatif. Katanya lagi, bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, yang sejalan dengan RPJMD Kota Tanjungbalai 2025–2029 dan RKPD 2026.
“Kebijakan anggaran pada tahun tersebut (2026) diarahkan pada enam fokus prioritas, yakni peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kesejahteraan sosial, optimalisasi tata kelola pemerintahan, dan penguatan ketahanan lingkungan. Rancangan ini kami susun untuk mendorong percepatan pembangunan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai”, ujar M Fadly Abdina di hadapan pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Adapun asumsi APBD Tahun Anggaran 2026 yang disahkan tersebut antara lain adalah :
A. Pendapatan daerah :
– Pendapatan daerah sebesar Rp.573.054.283.733, dengan perincian :
1. Pendapatan asli daerah dalam R.APBD 2026 sebesar Rp.90.037.373.733.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.470.716.910.000.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.300.000.000.
B. Belanja daerah sebesar Rp.595.054.283.733.
C. Terdapat defisit anggaran pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp.22.000.000.000 dikarenakan adanya pembiayaan terhadap hutang pihak ke tiga yang rencananya akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 22.000.000.000 yang dananya bersumber dari dana kurang bayar DBH Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
“Dapat kami sampaikan kepada dewan yang terhormat, sesuai surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-62/PK/2025, tanggal 23 S Ok omeptember 2025 hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah TA 2026 yang menyebabkan berkurangnya TKDD Rp. 91.948.950.000 sehingga pada R-APBD 2026 harus dilakukan penyesuaian pendapatan yang mengakibatkan penurunan belanja. Bahwasanya untuk dana yang bersumber dari DAU sudah dialokasikan per bidang yaitu bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum serta pendanaan kelurahan dikuatkan dengan peraturan menteri keuangan nomor 110 tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya”, sebut Muhammad Fadly beralasan.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya. (Ign/syaf)

























