TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI-Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,37 kg dan ganja yang disita dari empat tersangka, dengan cara dilarutkan ke air panas dan dibakar.
![]() |
Pemusnahan barang bukti narkoba |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, Senin (23/10), mengatakan, barang bukti (BB) tersebut hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika selama tiga bulan terakhir dan hasil kerja sama polisi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan daerah setempat.
Barang bukti sabu-sabu totalnya seberat 3.037,53 gram (3,37 kg) dan ganja seberat 2.509,2 gram (2,5 kg) melibatkan 4 tersangka, satu diantaranya mendapat tindakan tegas oleh petugas.
“Karena melawan petugas, salah satu dari empat tersangka ditembak di tempat dan tewas,” ungkap Tri Setyadi kepada pers. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kalapas LP Pulo Simardan atas penyerahan barang bukti ganja yang didapat ketika menggelar razia di LP tersebut.
Ia berharap, adanya kerja sama semua pihak dapat menghilangkan stigma negatif terhadap Kota Tanjungbalai “pintu” masuk narkoba dan bisa meminimalisir penyalah gunaan serta peredaran narkoba di daerah itu.
“Kerja sama yang kami bangun dengan semua pihak merupakan kontrobusi positif terhadap negara dan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika,” ujar Kapolres.
Staf Ahli Wali Kota Tanjungbalai Zainul Arifin mengapresiasi kinerja polisi terhadap pemberantasan narkotika di daerah itu, dan berharap kepada semua kalangan menyatakan bahwa narkota adalah musuh bersama.
Menurut dia, Tanjungbalai merupakan kota kecil, akan tetapi gaungnya sangat besar sebagai “pintu” masuk narkotika dari lur negeri. Dengan kesigapan polisi dan semua pihak gaung negatif itu hendaknya bisa dihilangkan.
“Apa yang dilakukan polisi saat ini hendaknya mendapat dukungan semua pihak, sehingga kedepannya Tanjungbalai bisa nol dri penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Zainul Arifin.
Sesuai catatan, 40 gram sabu-sabu disita dari tersangka B, dan 2.997,53 gram dari tersangka JS (ditembak mati).
Seberat 439 gram ganja disita dari tersangka RH dan 10.32 gram dari tersangka OPN.Sedangkan ganja seberat 2.040 gram merupakan serahan pihak LP Pulo Simardan kepada polisi tanpa tersangka. (syaf/ant/int)