• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

  • Asahan
    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

  • Asahan
    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Terlibat Dugaan Korupsi Rp361 Juta, Zulkarnain Damanik Mantan Bupati Simalungun Masuk Penjara

4 Oktober 2017
di Tak Berkategori
0 0
64
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS.COM, SIANTAR-Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010, Zulkarnain Damanik akhinya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2IIA Siantar di Jalan Asahan.

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Maret 2025
Zulkarnain Damanik
Zulkarnain Damanik

Zulkarnain dikabarkan sudah masuk sejak Jumat (29/9) lalu. Penyerahan diri Zulkarnain setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjeratnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rendra Pardede, Selasa (3/10).

“Zulkarnain langsung menyerahkan diri ke Lapas Klas IIA Siantar, Jumat minggu lalu. Jadi kita jumpa di Lapas dan sekarang sudah ditahan di Lapas,” ungkap Rendra kepada wartawan.

Rendra melanjutkan, majelis hakim di tingkat kasasi menyatakan, pria berusia 70 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim di tingkat kasasi pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara terhadap Zulkarnain. Selain itu, Zulkarnain juga harus membayar uang pengganti senilai Rp361.489.901, dan apabila tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah satu tahun lagi.

“Putusan Kasasi nomor 2201-K-Pid.Sus/2014 itu keluar pada tanggal 22 Mei 2015 lalu. Tapi, kita menerima putusannya pada 20 September 2017. Kalau ditanya kenapa kita lama menerima putusan itu, kita juga nggak tahu,” jelas Rendra.

Terkait putusan kasasi, Rendra mengatakan, Zulkarnain bersikap kooperatif. “Belum ada kita layangkan surat panggilan. Dia menyerahkan diri setelah menerima surat pemberitahuan putusan itu. Kooperatif lah,” katanya. Saat ditanya apakah Zulkarnain mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu, Rendra mengaku tidak mengetahuinya.

Sekedar informasi, Zulkarnain terjerat kasus korupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati dari APBD Simalungun tahun 2005-2006, sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638. Sebelum putus di tingkat kasasi, Zulkarnain terlebih dahulu divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara itu kemudian lanjut ke tingkat banding. Namun, putusan mejelis hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Dan, kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Saat dikonfirmasi kepada pihak keluarga Zulkarnain Damanik, tidak ada yang bersedia memberi keterangan. (syaf/int)

Tags: HEADLINESUMUT
Berita Selanjutnya

Aduh, Univa Labuhanbatu dan AMIK STIEKOM Terancam Ditutup Beserta 19 Universitas Lainnya

Aduh, di Asahan Elpiji 3 Kg Menghilang

Berita Terbaru

Samsul Tanjung (nomor dua dari kiri) membuka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan, Gunting Saga, Damuli. 

Samsul Tanjung Buka Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Perkotaan Aek Kanopan

15 Oktober 2025
Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

Bupati Batubara Launching Mal Pelayanan Publik

14 Oktober 2025
Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

Bupati Batubara Turun ke Lokasi Terdampak Banjir di Medang Deras

14 Oktober 2025
Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

Merasa Difitnah, YP Suranta Polisikan Tiga Warga Tanjungbalai

14 Oktober 2025
DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

DPRD Asahan Soroti Penguasaan Lahan Oleh PT Padasa Enam Utama

14 Oktober 2025
Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

Wabup Syafrizal Sampaikan Nota Ranperda tentang Disabilitas ke DPRD Batubara

13 Oktober 2025
Kalapas Labuhan Ruku Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Talawi

Kalapas Labuhan Ruku Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Talawi

13 Oktober 2025
Tes

Sungai Bahilang Meluap, Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Kota Tebingtinggi Terendam

13 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

13 Oktober 2025
Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

13 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web