TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua pasang diringkus personel Sat Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, Kamis (5/10) sore. Mirisnya, salah seorang diantara keempat tersangka adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
![]() |
Oknum PNS di kantor camat yang ditangkap bersama tiga temannya. |
Keempat tersangka tersebut yakni Norma (54) oknum PNS di Kantor Camat Simpang Empat, Kabupaten Asahan, warga Kompleks Pembantu Gubernur Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Agus Salim Marpaung (36) warga Gang Mancis Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Zainul Amri Sitompul (35) warga Gang Ustazd Sahlan Lingkungan 6, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai dan Dewi Angriani (25), warga Simpang Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Keempat tersangka tersebut ditangkap dari tempat yang berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Warlin, Jumat (6/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dari tempat yang berbeda usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dan keempat tersangka berikut dengan barang buktinya, saat ini telah kita amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ujar AKP Warlin.
Menurut AKP Warlin, pada hari Kamis (5/10) sekitar pukul 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung menerima informasi adanya seorang wanita yang baru membeli narkoba dan sedang bergerak menuju keluar kota dengan naik sepeda motor jenis Scopy BK 2887 VAV. Usai menerima informasi tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak menuju batas kota yakni di Jalan Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sekitar pukul 14.30 wib, wanita dengan naik sepeda motor Scopy BK 2887 VAV yang kemudian diketahui bernama Norma itu, terlihat melintas menuju keluar kota. Akan tetapi, saat petugas mencoba menghentikannya, Norma langsung tancap gas sambil melemparkan satu bungkusan kecil sabu-sabu seberat 0,99 gram yang langsung diambil dan diamankan petugas.
Tidak ingin buruannya lepas, petugas juga bergerak mengejar Norma hingga ke Kantor Camat Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Di tempat ini, Norma mencoba bersembunyi kebawah meja yang ada didalam kantor camat tersebut, namun berhasil ditemukan petugas.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka Norma mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka Agus Salim Marpaung. Menurut Norma, dia membeli narkoba tersebut atas suruhan dari Dewi Angriani dan memberikan uang sebesar Rp700 ribu.
Mendengar itu, petugaspun terlebih dahulu bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Agus Salim Marpaung dari salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Sudirman Km.3, Kota Tanjungbalai. Dari tersangka Agus Salim Marpaung, petugas berhasil mengamankan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram. Kepada petugas, Agus Salim Marpaung mengaku memperoleh narkoba tersebut dari tersangka lainnya yakni Zainul Amri Sitompul.
Petugaspun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Zainul Amri Sitompul dari kediamannya di Gang Ustazd Sahla, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai. Setelah itu, pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wib, petugaspun menangkap Dewi Angriani dari kediamannya di Simpang Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan
Atas penangkapan tersebut, selain manahan keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone lipat warna putih merk Samsung, satu unit Hand Phone lipat warna hitam merek Samsung, satu unit Hand Phone merek Nokia warna biru, satu unit Hand Phone merek Samsung Galaxy J7 Frame, satu bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.99 gram kotor, satu bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram kotor, uang tunai senilai Rp 700.000,- terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, dan satu unit sepeda motor honda Scopy BK 2887 VAV. Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Teluk Nibung, Resor Tanjungbalai untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (ign/syaf)