TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Muhammad Husin (58) warga Dusun IV, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara diringkus personel Sat Narkoba Polres Batubara karena terlibat kasus narkotika.
Informasi dihimpun, Muhammad Husin (58) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Batubara, Selasa (3/10) sekira pukul 13.00 WIB, di Dusun Sungai Besar, Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika sabu yg dikemas dengan plastik klip transparan beratnya 3 gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan kuning, dan 1( satu) buah potongan plastik warna hitam.
Kasat Narkoba Polres BatubaraAKP Edward Banjarnahor kepada Wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi yang dimaksud ada seorang pelaku kejahatan narkotika sabu yang menjual narkoba jenis sabu.
“Dan atas informasi tersebut personil Sat Narkoba dipimpin KBO IPTU JH. SINAGA langsung lakukan lidik dan pengintaian, dan melihat 1 orang laki-laki yang curigai sedang berada didalam cakruk dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan yang dibungkus dengan plastik warna hitam dari galangan broti seng cakruk,”ujarnya.
“Selanjutnya petugas mengintrogasi pelaku Muhammad Husin dan mengakui atas kepemilikan narkotika sabu yang diterimanya dari seorang penduduk tanjung tiram untuk diantarkan kepada pembelinya dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,”ungkapnya menjelaskan.
Kepada Wartawan, Muhammad Husin (58) mengaku jika aksinya tersebut baru tiga bulan dikerjakannya.
“Baru tiga bulan saya menjadi kurir sabu ini, biayanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya sehari-hari. Untuk mengantarkan sabu itu saya diupah Rp 150 ribu,”katanya. (To/syaf)