TASLABNEWS.COM, MEDAN-Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan MTQ Asahan ke-35 dengan terdakwa Sekda Pemkab Asahan Drs H
Sofyan dan mantan Kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin SH. Sidang ini beragendakan
pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan.
penyelenggaraan MTQ Asahan ke-35 dengan terdakwa Sekda Pemkab Asahan Drs H
Sofyan dan mantan Kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin SH. Sidang ini beragendakan
pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan.
Sekda Asahan Sofyan (kiri) dan Darwin saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi MTQ ke-35. |
Pantauan wartawan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra
VII, Kamis (1/11), Sekda Pemkab Asahan Drs H Sofyan yang duduk di kursi
pesakitan tampak memakai baju kemeja dan kopiah serta memakai kaca mata.
Sedangkan Darwin SH duduk disampingnya.
VII, Kamis (1/11), Sekda Pemkab Asahan Drs H Sofyan yang duduk di kursi
pesakitan tampak memakai baju kemeja dan kopiah serta memakai kaca mata.
Sedangkan Darwin SH duduk disampingnya.
Kedua pejabat di Pemkab Asahan itu didakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan MTQ ke 35 tingkat Provinsi Sumatera
Utara yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan pada tahun 2015.
tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan MTQ ke 35 tingkat Provinsi Sumatera
Utara yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan pada tahun 2015.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim
yang diketuai Wahyu Setya Prabowo disebutkan terdakwa Sofyan dalam kedudukan
sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia Musabaqoh
Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-XXXV Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 di Kabupaten
Asahan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa Darwin (dilakukan penuntutan
terpisah), pada tanggal 08 Mei 2015
sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 bertempat di Kantor Sekretariat Bupati
Asahan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Kecamatan Kisaran
Barat, Kabupaten Asahan secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
yang diketuai Wahyu Setya Prabowo disebutkan terdakwa Sofyan dalam kedudukan
sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia Musabaqoh
Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-XXXV Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 di Kabupaten
Asahan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa Darwin (dilakukan penuntutan
terpisah), pada tanggal 08 Mei 2015
sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 bertempat di Kantor Sekretariat Bupati
Asahan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Kecamatan Kisaran
Barat, Kabupaten Asahan secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 Kabupaten Asahan
ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ)
ke-XXXV tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun 2015. Bahwa selanjutnya
pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini terdakwa selaku Sekretaris
Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan bersama saksi Darwin, SH sebagai Kepala
Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang salah
satunya mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan
dengan keagamaan, membentuk Panitia dan Panitia yang dibentuk mengajukan usulan
dana baik kepada pihak Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah Kotamadya
Binjai sendiri, namun terdakwa tidak segera membentuk dan/atau menetapkan pihak
sebagai penyelenggara kegiatan MTQ dimaksud,” urai JPU Khairul.
ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ)
ke-XXXV tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun 2015. Bahwa selanjutnya
pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini terdakwa selaku Sekretaris
Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan bersama saksi Darwin, SH sebagai Kepala
Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang salah
satunya mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan
dengan keagamaan, membentuk Panitia dan Panitia yang dibentuk mengajukan usulan
dana baik kepada pihak Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah Kotamadya
Binjai sendiri, namun terdakwa tidak segera membentuk dan/atau menetapkan pihak
sebagai penyelenggara kegiatan MTQ dimaksud,” urai JPU Khairul.
Dalam dakwaan disebutkan Panitia penyelenggara MTQ ke-XXXV
tidak melalui mekanisme penganggaran yang prosedural atau setidaknya dana
tersebut diterima tidak berdasarkan rincian kebutuhan yang secara spesifik
diperlukan/dibutuhkan Panitia melainkan berdasarkan asumsi saja, maka dalam
melaksanakan dan menatausahakan keuangan Hibah pada penyelenggaraan kegiatan
MTQ ke-XXXV tk Provsu Tahun 2015 di Kab Asahan dilaksanakan tidak Transparansi dan
Akuntabel, serta terdapat nominal/besaran uang dana Hibah yang dikelola Panitia
MTQ ke-XXXV tidak berdasarkan atas peraturan dan bahkan ada pertanggungjawaban
yang fiktif serta ditinggikan harga pembelanjaan diluar kenyataan yang
sebenarnya.
tidak melalui mekanisme penganggaran yang prosedural atau setidaknya dana
tersebut diterima tidak berdasarkan rincian kebutuhan yang secara spesifik
diperlukan/dibutuhkan Panitia melainkan berdasarkan asumsi saja, maka dalam
melaksanakan dan menatausahakan keuangan Hibah pada penyelenggaraan kegiatan
MTQ ke-XXXV tk Provsu Tahun 2015 di Kab Asahan dilaksanakan tidak Transparansi dan
Akuntabel, serta terdapat nominal/besaran uang dana Hibah yang dikelola Panitia
MTQ ke-XXXV tidak berdasarkan atas peraturan dan bahkan ada pertanggungjawaban
yang fiktif serta ditinggikan harga pembelanjaan diluar kenyataan yang
sebenarnya.
“Penyusunan RAB Kegiatan MTQ XXXV Provsu 2015 di Kab.
Asahan tidak didasarkan pada analisa yang memadai dari Seksi- seksi terkait,
pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah belum disampaikan kepada Bupati/
Gubernur Provinsi Sumatera Utara, realisasi penggunaan dana Hibah tidak
menunjukkan keadaan yang sebenarnya,” sebut jaksa.
Asahan tidak didasarkan pada analisa yang memadai dari Seksi- seksi terkait,
pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah belum disampaikan kepada Bupati/
Gubernur Provinsi Sumatera Utara, realisasi penggunaan dana Hibah tidak
menunjukkan keadaan yang sebenarnya,” sebut jaksa.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
478.juta. “Sehingga perbuatan
terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 478 juta, ”
sebut jaksa.
Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
478.juta. “Sehingga perbuatan
terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 478 juta, ”
sebut jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syaf/int)
dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syaf/int)