• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

    Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

    Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Kasus Dugaan Korupsi MTQ ke-35, Sekda Asahan Jalani Sidang Perdana

2 November 2017
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLABNEWS.COM, MEDAN-Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang pertama kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan MTQ Asahan ke-35 dengan terdakwa Sekda Pemkab Asahan Drs H
Sofyan dan mantan Kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin SH. Sidang ini beragendakan
pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejari Asahan.
Sekda Asahan Sofyan (kiri) dan Darwin saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi MTQ ke-35.
Sekda Asahan Sofyan (kiri) dan Darwin saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi MTQ ke-35.
Pantauan wartawan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra
VII, Kamis (1/11), Sekda Pemkab Asahan Drs H Sofyan yang duduk di kursi
pesakitan tampak memakai baju kemeja dan kopiah serta memakai kaca mata.
Sedangkan Darwin SH duduk disampingnya.
Kedua pejabat di Pemkab Asahan itu didakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan MTQ ke 35 tingkat Provinsi Sumatera
Utara yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan pada tahun 2015.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim
yang diketuai Wahyu Setya Prabowo disebutkan terdakwa Sofyan dalam kedudukan
sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan  sekaligus sebagai Ketua Umum Panitia Musabaqoh
Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXV Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 di Kabupaten
Asahan telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama dengan  terdakwa Darwin (dilakukan penuntutan
terpisah), pada tanggal 08 Mei  2015
sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 bertempat di Kantor Sekretariat Bupati
Asahan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Kecamatan Kisaran
Barat, Kabupaten Asahan  secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
BACA BERITA TERKAIT: 
https://www.taslabnews.com/search?q=sekda+asahan
 https://www.taslabnews.com/2017/10/pasca-sofyan-ditahan-kejari-taufik.html
 https://www.taslabnews.com/2017/10/selain-sekda-dan-sekretaris-bkd-bakal.html
 https://www.taslabnews.com/2017/10/sekda-asahan-ditangkap-kejari-bersama.html
“Bahwa pada tanggal 13 Juni 2014 Kabupaten Asahan
ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ)
ke-XXXV tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun 2015. Bahwa selanjutnya
pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini terdakwa selaku Sekretaris
Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan bersama saksi Darwin, SH sebagai Kepala
Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang salah
satunya mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan
dengan keagamaan, membentuk Panitia dan Panitia yang dibentuk mengajukan usulan
dana baik kepada pihak Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah Kotamadya
Binjai sendiri, namun terdakwa tidak segera membentuk dan/atau menetapkan pihak
sebagai penyelenggara kegiatan MTQ dimaksud,” urai JPU Khairul.
Dalam dakwaan disebutkan Panitia penyelenggara MTQ ke-XXXV
tidak melalui mekanisme penganggaran yang prosedural atau setidaknya dana
tersebut diterima tidak berdasarkan rincian kebutuhan yang secara spesifik
diperlukan/dibutuhkan Panitia melainkan berdasarkan asumsi saja, maka dalam
melaksanakan dan menatausahakan keuangan Hibah pada penyelenggaraan kegiatan
MTQ ke-XXXV tk Provsu Tahun 2015 di Kab Asahan dilaksanakan tidak Transparansi dan
Akuntabel, serta terdapat nominal/besaran uang dana Hibah yang dikelola Panitia
MTQ ke-XXXV tidak berdasarkan atas peraturan dan bahkan ada pertanggungjawaban
yang fiktif serta ditinggikan harga pembelanjaan diluar kenyataan yang
sebenarnya.
“Penyusunan RAB Kegiatan MTQ XXXV Provsu 2015 di Kab.
Asahan tidak didasarkan pada analisa yang memadai dari Seksi- seksi terkait,
pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah belum disampaikan kepada Bupati/
Gubernur Provinsi Sumatera Utara, realisasi penggunaan dana Hibah tidak
menunjukkan keadaan yang sebenarnya,” sebut jaksa.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
478.juta.  “Sehingga perbuatan
terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 478 juta, ”
sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2  ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syaf/int)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Pelajar SMA di Batubara Ini Tewas Ditikam

Walikota Tanjungbalai Minta Perlintasan Kereta Api Ditata

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

15 Januari 2026
Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

14 Januari 2026
Kedua tersangka kasus narkoba.

Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Jalan Kutilang Tebingtinggi

14 Januari 2026
PD IWO Desak Bupati Batubara Untuk Tunda Pembaharuan HGU PT Socfindo 

PD IWO Desak Bupati Batubara Untuk Tunda Pembaharuan HGU PT Socfindo 

14 Januari 2026
Pascabencana di Sumut

Bupati Baharuddin Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

14 Januari 2026

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

13 Januari 2026
Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

13 Januari 2026
Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

13 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM dan Imipas

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM dan Imipas

13 Januari 2026
Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

12 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web