petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (24/11) kemarin. Pria
yang sehari-hari bekerja sebagai kondektur truk tersebut berusaha melarikan
diri saat hendak ditangkap.
![]() |
Bakti Siregar tersangka pelaku cabul di Paluta saat diintrogasi polisi. |
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Senin (27/11) siang, Waka
Polres Tapsel Kompol HR Dalimunthe kepada wartawan didampingi Kasatreskrim Polres
Tapsel AKP Ismawansa, Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Erman Tanjung beserta
Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel Iptu Happy Margowati Suyono menyebutkan, tersangka
merupakan warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Peristiwa
pencabulan yang dilakukan Bakti terhadap MA terjadi, Selasa (3/11) lalu.
Dimana, saat itu Bakti dan istrinya datang menghadiri pesta di dekat kediaman
korban yang berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Setibanya di pesta tersebut, Bakti pun kemudian meminum tuak di dekat acara.
Tak lama berselang, Bakti pun kemudian hendak pergi dengan mengendarai sepedamotor
jenis Honda Beat warna hitam miliknya.
Lantaran ban sepedamotornya bocor, Bakti pun terpaksa mendorong sepedamotornya
mencari tempat tampal ban. Setibanya di depan kediaman korban, Bakti menumpang
buang air kecil.
“Setelah buang air kecil tersebut, tersangka pun melihat korban yang saat
itu seorang diri di dalam rumah,” ucap Kapolres.
Melihat situasi tersebut, Bakti pun kemudian menarik korban ke dalam kamar. Di
kamar tersebut, Bakti pun melancarkan aksi bejatnya.
“Namun, saat pelaku hendak memerkosa, orang tua korban pulang ke rumah.
Melihat anaknya dicabuli tersebut, orang tua korban pun berteriak,”
bebernya.
Mendengar hal tersebut, ayah 5 anak ini pun panik. Alhasil, dirinya pun kabur
terbirit-birit hingga meninggalkan sepedamotor dan sandal miliknya.
Sementara itu, tak terima atas perlakuan Bakti, orang tua korban berinisial NH
(41) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel sesuai laporan polisi nomor
LP / 326/X/2017TAPSEL/ SUMUT tgl 4 Oktober 2017. Setelah melakukan
penyelidikan, petugas pun akhir mencium keberadaan Bakti di Kelurahan Ujung
Batu, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Namun, saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri hingga
petugas terpaksa menembaknya,” tegas HR Dalimunthe.
Atas perbuatannya tersebut, pria beristri 2 tersebut dijeral Pasal 81 jo 76 D
Sub Pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tetang Perubahan atas UU RI No 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa mengatakan, setelah
dilakukan penyelidikan, kepada petugas Bakti mengaku setahun yang lalu dirinya
sempat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap mertuanya.
perna melakukan percobaan pemerkosaan kepada mertuanya. Itu pengakuannya kepada
kita,” ucapnya. (syaf/int)