TASLABNEWS.COM, KISARAN-Coba melawan saat hendak diringkus, dua kaki Suratman alias Surat, residivis kasus pencurian dengan kekerasan dihadiahi timah panas oleh sepasukan polisi dari Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan.
![]() |
Tersangka perampok truk di Asahan yang ditembak polisi |
“Pelaku saat itu melawan dan coba melukai anggota kita menggunakan sebuah arit, jadi terpaksa kita berikan tembakan terukur. 3 rekan pelaku berhasil kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini STK dihadapan sejumlah wartawan, Sabtu (4/11) di Mapolres Asahan.
Dijelaskan Bayu, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari seorang sopir truk tertanggal 23 Oktober 2017 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp600.000, luka pada kening dan kerusakan pada kaca bahagian depan.
“Saat itu truk korban dilempar 2 orang pelaku mengendarai sepedamotor Yamaha Mio menggunakan batu. Korban lantas mengejar pelaku. Namun di salah satu lokasi, saat mengejar pelaku, datang 2 orang pelaku lain menaiki Yamaha Vixion dengan nomor plat K 45 DIM, salah seorang pelaku pakai loreng TNI lengkap menghentikan laju truk. Saat berhenti salah seorang pelaku langsung memukulkan sebuah besi panjang ke kepala korban dan mengambil paksa uang beserta Hp milik korban,” ungkap Bayu.
Lanjut Bayu, hasil penyelidikan di lapangan didapati ciri-ciri para pelaku. Para pelaku ini diketahui merupakan warga Tambusai Utara Rokan Hulu Riau, dan berdomisili di Dusun DK I F Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Rokan hulu.
Terakhir, tanggal 1 November diperoleh info yang menyebut para pelaku ini tinggal di salah satu rumah kontrakan di tengah-tengah perkebunan sawit, di wilayah Kota Duri.
Tim dibawah pimpinan Ipda Khomaini langsung bergerak menuju lokasi yang disebut. Sayang, saat dilakukan penggerebekan, 3 pelaku lainnya, Heri, Sahrul dan Jumadi berhasil meloloskan diri.
“3 pelaku lainnya kabur dari pintu samping menuju areal kebun sawit yang berada disamping rumah. Hasil interogasi kita, pelaku ini juga ada melakukan curas tanggal 12 oktober lalu terhadap satu unit minibus, TKP nya di depan SPBU Sentang. Kita sangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” akhir Bayu.
“Kita amankan satu stel pakaian loreng TNI, sebuah pisau sangkur, sebuah arit, sebuah sebo, hp milik korban dan satu unit Yamaha Vixion plat K 45 DIM. Pelaku lainnya masih kita kejar,” timpal Khomaini.
“Kalo dapat langsung bagi 4. Pake pakaian TNI biar korbannya takut dan nurut kalau disuruh berhenti. Yang pake loreng aku, dapat dari kawanku, dikasihnya. Di Tambusai pernah, di asahan juga sering. Sama ini udah 4 kali lah. Sebagian untuk keluarga sebagian untuk foya foya,” kilah Surat, pria yang juga tercatat sebagai warga Jalan Kedondong Lingkungan V, Kelurahan Kedai Ledang Kisaran Timur sembari meringis kesakitan pada awak koran ini. (syaf)