TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Memasuki akhir tahun 2017, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH kembali melantik tiga anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai untuk periode 2016 – 2019. Pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota Tanjungbalai, Jumat (22/12).
(Ignatius Siagian)
Walikota Tanjungbalai M Syahrial saat melantik dewan pengawas PDAM Tirta Kualo |
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai Nomor : 800/293/K/2017 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 800/96/K/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai Periode 2016 – 2019. Namun demikian, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH tidak menjelaskan alasan dilakukannya perubahan terhadap anggota Dewan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 800/96/K/2016 tanggal 1 April 2016 tersebut.
Ketiga anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai periode 2016 – 2019 yang baru dilantik tersebut yakni Ketua : Fatwar Noer,SH, Sekretaris : H Maralelo Siregar, dan anggota Khuwallid Mingka. Menurut Walikota H M Syahrial,SH,MH, pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai momentum penting dalam melakukan berbagai inovasi serta perbaikan kinerja PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai kedepan.
“Saya berharap kepada Dewan Pengawas yang baru dilantik, agar dapat melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan air bagi masyarakat atau pelanggan. Perbaikan pelayanan tersebut antara lain tentang pendataan pelanggan, pemasangan meteran serta adanya jaminan akan ketersediaan air minum sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau pelanggan”, ujar Walikota H M Syahrial,SH,MH dalam pidato bimbingannya.
Acara pelantikan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai periode 2016 – 2019 tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs H Abdi Nusa, Staf Ahli H Zainul Arifin, Pimpinan OPD, perwakilan Kementerian Agama serta petinggi PDAM Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Sekedar untuk mengingatkan, pada bulan April 2016 lalu atau dua bulan setelah menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial,SH,MH telah melantik tiga orang anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai periode 2016 – 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai Nomor : 800/96/K/2016. Ketiga orang anggota Dewan Pengawas yang dilantik pada saat itu adalah H M Kosasih (Ketua), H Arliansyah Putra (Sekretaris) dan H Maralelo Siregar (anggota).
Saat itu, Walikota H M Syahrial,SH,MH mengatakan, bahwa pelantikan H M Kosasih, H Artliansyah Putra dan H Maralelo Siregar tersebut dilakukan berdasarkan seleksi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Jumat (22/12) kemarin, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH kembali melantik tiga anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai juga untuk periode 2016 – 2019, akan tetapi, tanpa nama H M Kosasih dan H Arliansyah Putra. (ign/syaf)