TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jumlah daftar pemilih sementara (DPS)
Kota Tanjungbalai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
(Pilgubsu) 2018 berjumlah 106.378 jiwa. Hal itu diungkapkan Amrizal SE, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, pekan lalu.
Kota Tanjungbalai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
(Pilgubsu) 2018 berjumlah 106.378 jiwa. Hal itu diungkapkan Amrizal SE, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, pekan lalu.
![]() |
Daftar pemilih sementara |
“Rinciannya dari sebanyak 106.378 jiwa tersebut yakni,
laki-laki sebanyak 53.585 jiwa dan perempuan sebanyak 52.793 jiwa. Untuk Kota
Tanjungbalai disediakan sebanyak 355 TPS yang tersebar di 31 Kelurahan dan 6
Kecamatan,” ujar Amrizal SE.
laki-laki sebanyak 53.585 jiwa dan perempuan sebanyak 52.793 jiwa. Untuk Kota
Tanjungbalai disediakan sebanyak 355 TPS yang tersebar di 31 Kelurahan dan 6
Kecamatan,” ujar Amrizal SE.
Menurut Amrizal, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Kota Tanjungbalai tersebut didapat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian
(coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari – 18 Februari 2018
lalu. Dan pada tanggal 24 Maret 2018 nanti, lanjutnya, akan umumkan DPS dari
tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah se-Kota Tanjungbalai.
Kota Tanjungbalai tersebut didapat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian
(coklit) data pemilih yang dilakukan pada 20 Januari – 18 Februari 2018
lalu. Dan pada tanggal 24 Maret 2018 nanti, lanjutnya, akan umumkan DPS dari
tiap-tiap kelurahan di kantor-kantor lurah se-Kota Tanjungbalai.
Untuk itu, ia juga meminta kepala setiap lingkungan di
seluruh Kota Tanjungbalai agar DPS ditempel di lokasi strategis agar dapat
dengan mudah dilihat oleh warganya. Sehingga, imbuhnya, warga Kota Tanjungbalai
dapat memberikan tanggapan, demikian juga bagi yang belum terdata bisa melapor
ke PPS dengan membawa KTP.
seluruh Kota Tanjungbalai agar DPS ditempel di lokasi strategis agar dapat
dengan mudah dilihat oleh warganya. Sehingga, imbuhnya, warga Kota Tanjungbalai
dapat memberikan tanggapan, demikian juga bagi yang belum terdata bisa melapor
ke PPS dengan membawa KTP.
“Sehingga datanya sebagai pemilih akan di catat dan
akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang
kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Soalnya, dari jumlah DPS 106.378
jiwa itu, masih banyak warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP
elektronik, jumlahnya mencapai 21.134 jiwa dengan rincian 11.684 laki-laki dan
9.450 perempuan yang tersebar di 355 TPS, 31 Kelurahan dan 6 Kecamatan”,
lanjut Amrizal SE.
akan dimasukkan ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang
kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Soalnya, dari jumlah DPS 106.378
jiwa itu, masih banyak warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP
elektronik, jumlahnya mencapai 21.134 jiwa dengan rincian 11.684 laki-laki dan
9.450 perempuan yang tersebar di 355 TPS, 31 Kelurahan dan 6 Kecamatan”,
lanjut Amrizal SE.
Kepada 21.134 jiwa warga Kota Tanjungbalai yang belum
melakukan perekaman KTP elektronik ini, aku Amrizal SE, sudah diserahkan kepada
Disdukcapil Kota Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti. (ign/syaf)
melakukan perekaman KTP elektronik ini, aku Amrizal SE, sudah diserahkan kepada
Disdukcapil Kota Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti. (ign/syaf)