TASLABNEWS, MEDAN- MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT-TUN) Medan
menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama
mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018.
(PT-TUN) Medan
menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama
mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018.
Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai
Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3) sekira pukul
11.00 WIB.
Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3) sekira pukul
11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang
Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan
penggugat JR-Ance dinilai prematur.
Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan
penggugat JR-Ance dinilai prematur.
“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat
diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.
diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.
Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang
disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi
ketentuan Undang-undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (PKPU-RI).
disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi
ketentuan Undang-undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (PKPU-RI).
“Permohonann gugatan itu prematur, didaftarkan
sebelum adanya hasil putusan di Bawaslu”,
jelas Bamnang Soetanto SH
sebelum adanya hasil putusan di Bawaslu”,
jelas Bamnang Soetanto SH
Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para
pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.
pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.
“Semua, saya minta masyarakat pendukung jr-anve
tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.
tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.
Bunga Papan Banjiri PT TUN
Ratusan bunga papan membanjiri seputaran Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jalan Pratun,
Kota Medan, Selasa (27/3). Bunga papan tersebut berasal dari relawan dan
pecinta JR-Ance.
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jalan Pratun,
Kota Medan, Selasa (27/3). Bunga papan tersebut berasal dari relawan dan
pecinta JR-Ance.
Sarintan (35), warga Kota Medan yang ditemui diseputaran
PT TUN, mengatakan, bahwa maraknya bunga papan diseputaran PT TUN tersebut baru
pertama kali ada.
PT TUN, mengatakan, bahwa maraknya bunga papan diseputaran PT TUN tersebut baru
pertama kali ada.
“Mulai semalam sudah banyak bunga papan ini. Sampai
hari ini pun masih terlihat banyak yang baru dipasang,” ujarnya.
hari ini pun masih terlihat banyak yang baru dipasang,” ujarnya.
Menurutnya, banyaknya bunga papan tersebut membuktikan
bahwa begitu cintanya masyarakat Sumatera Utara kepada JR Saragih.
bahwa begitu cintanya masyarakat Sumatera Utara kepada JR Saragih.
“Kalau kami lihat bunga papan itu banyakan dari
masyarakat pendukung JR, bukan dari pejabat-pejabat. Bahkan dari komunitas
pemulung pun ada yang memberikan dukungan,” paparnya.
masyarakat pendukung JR, bukan dari pejabat-pejabat. Bahkan dari komunitas
pemulung pun ada yang memberikan dukungan,” paparnya.
Elias Barus, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Simalungun,
mengungkapkan, bahwa bunga papan tersebut merupakan spontanitas dari para
relawan dan pecinta JR-Ance. Pengadaan bunga papan tersebut tanpa ada
diakomodir dari pihak manapun.
mengungkapkan, bahwa bunga papan tersebut merupakan spontanitas dari para
relawan dan pecinta JR-Ance. Pengadaan bunga papan tersebut tanpa ada
diakomodir dari pihak manapun.
“Kita pun sangat terkejut dengan membludaknya bunga
papan tersebut. Kita menilai itu bukti dukungan dari pecinta JR Saragih,”
pungkasnya.
papan tersebut. Kita menilai itu bukti dukungan dari pecinta JR Saragih,”
pungkasnya.
Amatan di PT TUN, ribuan pendukung JR-Ance memadati
seputaran PT TUN. Mereka setia menunggu di luar sidang menunggu putusan dari
hakim. (rel/syaf)
seputaran PT TUN. Mereka setia menunggu di luar sidang menunggu putusan dari
hakim. (rel/syaf)