TASLABNEWS, TAPANULI-Entah apa yang ada dipikiran DN alias BD (55) asal Sibolga ini. Aayah
5 anak ini mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya.
Pengakuan tersangka, kejadian itu berlangsung saat dirinya pulang dari warung
tuak, Minggu (15/4) sekira pukul 4.30 WIB dini hari.
5 anak ini mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya.
Pengakuan tersangka, kejadian itu berlangsung saat dirinya pulang dari warung
tuak, Minggu (15/4) sekira pukul 4.30 WIB dini hari.
![]() |
Tersangka pelaku cabul di Sibolga (baju merah di belakang) saat di kantor polisi. |
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH
mealui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, Jumat (20/4) mengatakan, DN sudah
dijebloskan ke tahanan setelah ibu korban, KS (38) melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Sibolga.
mealui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, Jumat (20/4) mengatakan, DN sudah
dijebloskan ke tahanan setelah ibu korban, KS (38) melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Sibolga.
Dari keterangan KS, kejadian bermula saat ibu korban sedang
tidur di kamar mendengar anak, Bunga (nama samaran), yang tidur diruang tamu,
berteriak.
tidur di kamar mendengar anak, Bunga (nama samaran), yang tidur diruang tamu,
berteriak.
Sontak, ibu korban terbangun dan menghampiri Bunga. “Kenapa
nak,” tanya ibunya. Bunga menjawab, BD masuk dari pintu dan tubuh korban sudah
diraba-raba.
nak,” tanya ibunya. Bunga menjawab, BD masuk dari pintu dan tubuh korban sudah
diraba-raba.
Mendengar cerita anaknya, KS langsung berlari keluar rumah
dan sempat melihat BD masuk ke rumahnya lewat pintu belakang. Karena emosi,
Kristina pun melempar rumah BD dan menyuruhnya keluar.
dan sempat melihat BD masuk ke rumahnya lewat pintu belakang. Karena emosi,
Kristina pun melempar rumah BD dan menyuruhnya keluar.
“Ibunya melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan saksi
masih sempat melihat BD. Saksipun mengejar dan melihat BD masuk melalui pintu
dapur rumahnya dan kemudian saksi melempari rumah BD,” jelas Iptu Ramadhan
Sormin.
masih sempat melihat BD. Saksipun mengejar dan melihat BD masuk melalui pintu
dapur rumahnya dan kemudian saksi melempari rumah BD,” jelas Iptu Ramadhan
Sormin.
Sementara, BD, pria yang kemudian ditetapkan sebagai
tersangka ini awalnya membantah melakukan hal tersebut. Saat ibu korban
melempari rumahnya, tersangka sempat keluar dan berpura-pura bertanya alasan
Kristina melempar rumahnya.
tersangka ini awalnya membantah melakukan hal tersebut. Saat ibu korban
melempari rumahnya, tersangka sempat keluar dan berpura-pura bertanya alasan
Kristina melempar rumahnya.
“Apa yang terjadi, dan ibu korban menjawab, kenapa kau masuk
kedalam rumahku. Tersangka bersikeras bahwa tidak ada masuk ke rumah korban,”
kata Sormin menirukan pertikaian KS dan BD subuh itu.
kedalam rumahku. Tersangka bersikeras bahwa tidak ada masuk ke rumah korban,”
kata Sormin menirukan pertikaian KS dan BD subuh itu.
Setelah diperiksa, tersangka akhirnya mengakui dan
menceritakan sekilas kronologis kejadian.
menceritakan sekilas kronologis kejadian.
“Tersangka datang dan membuka pintu depan rumah korban dengan
cara memasukkan tangan dari jendela, kemudian membuka engsel rumah. Selanjutnya
masuk ke rumah.
cara memasukkan tangan dari jendela, kemudian membuka engsel rumah. Selanjutnya
masuk ke rumah.
Di ruang tamu tersangka melihat Bunga sedang tidur memakai baju kaus dan rok, bersama adiknya.
Selanjutnya tersangka mendatangi Bunga kemudian mencabuli korban. Tiba-tiba
Bunga bangun dan menjerit, ‘Mak ada ini BD’. Tersangkapun lari dari rumah itu,
pulang ke rumahnya.
Selanjutnya tersangka mendatangi Bunga kemudian mencabuli korban. Tiba-tiba
Bunga bangun dan menjerit, ‘Mak ada ini BD’. Tersangkapun lari dari rumah itu,
pulang ke rumahnya.
Menurut tersangka, rencananya dia ingin melampiaskan nafsu
birahinya kepada korban usai pulang minum tuak.
birahinya kepada korban usai pulang minum tuak.
“Kalau pengakuannya, baru kali.ini dilakukannya,”
pungkasnya.
pungkasnya.
Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga
melanggar pasal 76 e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
undang-undang TI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 12 tahun. (syaf/int)
melanggar pasal 76 e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
undang-undang TI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 12 tahun. (syaf/int)