TASLABNEWS, KISARAN- Lagi-lagi, kasus penganiayaan
terhadap anak terjadi di wilayah Kabupaten Asahan. Setelah kasus Aulia Patin,
balita perempuan berusia tiga tahun ditemukan tewas akibat dianiya ibu
kandungnya, kali ini dialami MN, balita berusia 4 tahun.
terhadap anak terjadi di wilayah Kabupaten Asahan. Setelah kasus Aulia Patin,
balita perempuan berusia tiga tahun ditemukan tewas akibat dianiya ibu
kandungnya, kali ini dialami MN, balita berusia 4 tahun.
![]() |
Tersangka penganiaya anak di Asahan saat di kantor Polres Asahan. |
Pelakunya tak lain adalah ayah MN, Sutrisman alias
Kancing (31) warga Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat. Dia
menganiaya korban hingga luka-luka.
Kancing (31) warga Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat. Dia
menganiaya korban hingga luka-luka.
Namun aksi pelaku langsung diketahui personel Polres
Asahan dan meringkusnya, Rabu (23/5) sekira pukul 11.00 WIB.
Asahan dan meringkusnya, Rabu (23/5) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Asahan
AKP M Arief Batubara
AKP M Arief Batubara
didampingi Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia Fitriani.
“Penangkapan berawal dari laporan yang mereka terima,
Sabtu (19/5) telah terjadi penganiayaan terhadap anak kandung berinisial MN (4)
yang dilakukan oleh ayahnya,” kata AKP M Arief Batubara.
Sabtu (19/5) telah terjadi penganiayaan terhadap anak kandung berinisial MN (4)
yang dilakukan oleh ayahnya,” kata AKP M Arief Batubara.
Tersangka terbukti dan mengakui telah melakukan
penganiayaan terhadap korban. “Tersangka mengakuinya. Penganiayaan itu
dilatarbelakangi rasa kesal akibat korban (MN, red) tidak mau disuruh pulang.
Makanya korban dipukul dan mengalami luka pada bagian pipi. Pipinya bengkak dan
bibir pecah,” terangnya.
penganiayaan terhadap korban. “Tersangka mengakuinya. Penganiayaan itu
dilatarbelakangi rasa kesal akibat korban (MN, red) tidak mau disuruh pulang.
Makanya korban dipukul dan mengalami luka pada bagian pipi. Pipinya bengkak dan
bibir pecah,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80
(1) jo Pasal 76 C UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU No 23 tentang
Perlindungan anak, Pasal 351 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 6
bulan ditambah sepertiga karena perlakuannya orang tua kandung,” jelasnya.
(1) jo Pasal 76 C UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU No 23 tentang
Perlindungan anak, Pasal 351 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 6
bulan ditambah sepertiga karena perlakuannya orang tua kandung,” jelasnya.
Penganiayaan itu dibenarkan tersangka. “Saya jengkel,
disuruh pulang tidak mau lalu saya tampar wajahnya,” ujarnya dengan nada
ringan. (nus/syaf)
disuruh pulang tidak mau lalu saya tampar wajahnya,” ujarnya dengan nada
ringan. (nus/syaf)