TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Panwas Simalungun menetapkan Kabag Pemasaran dan Pengolahan PTPN IV Medan Togu Manurung. Karenanya pihak Direktur PTPN IV diminta mencopot Toga dari jabatannya.
![]() |
Surat keputusan Panwas Simalungun. |
“Putusan Panwaslu Kabupaten Simalungun terkait keterlibatan politik praktis yang dilakukan oleh Kabag Pemasaran dan Pengolahan PTPN IV Medan Togu Manurung pada Pilgubsu 2018, telah dikirim ke Dirut PTPN IV tetapi mengapa tak kunjung di tindak lanjuti” terang Sabaruddin Sirait.
Di dalam surat rekomendasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Simalungun, disebutkan bahwa Togu Manurung melanggaran hukum yang berlaku.
“Togu Manurung dinyatakan melanggar aturan terkait netralitas pegawai BUMN.
Dirut PTPN IV Medan harus segera memberikan sanksi pencopotan terhadap Togu Manurung dari jabatannya” Ujar Ketua SAPMA PP Simalungun.
Jika persoalan ini terus di diamkan dan tidak di tindaklanjuti segera, SAPMA PP Kabupaten Simalungun akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PTPN IV di Medan.
“Kita tunggu aja dalam beberapa hari ini, jika surat rekomendasi atau keputusan dari Panwas Kabupaten Simalungun itu tidak ditindaklanjuti maka kami dengan ratusan kader SAPMA PP Simalungun akan melakukam aksi besar-besaran di kantor PTPN IV di Medan” tutupnya.
“Sesuai laporan pengaduan saya, Toga Manurung telah dinyatakan bersalah berpihak terhadap salah satu Paslon Gubsu,” hal ini diucapkan Sabaruddin Sirait dikonfirmasi Jumat (13/7) sore.
Toga Manurung telah berpihak terhadap salah satu Paslon Gubsu didasarinya atas surat dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Simalungun tertanggal 5 Juli 2018 ditanda tangani Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun Bobbi Dewantara Purba, ST perihal pemberitahuan tentang status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan. Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun tersebut diteruskan kepada Direktur utama (Dirut) PTPN IV Medan.
Dalam laporan pengaduannya, adanya keberpihakan Toga Manurung tersebut pada akun Facebook (FB) milik Togu Manurung yang secara terang terangan menulis status dukungan kepada salah satu Paslon Gubsu pada tanggal 24 Juni 2018 sekira pukul 23.44 Wib. “YANG BELUM DAPAT UNDANGAN SURAT SUARA (C6) SUPAYA PRO AKTIF MEMINTA KE KEPLING/CAMAT. SATU SUARA DAPAT MEMBAWA SUMUT KEARAH PERUBAHAN. SALAM DJOSS. NO 2”.
Pernyataan dukungan itu tidak hanya sekali itu saja dilakukan Toga Manurung di akun FB nya melainkan sejak tanggal 7 Januari 2018 sudah memposting kiriman dukungan politik praktis ke salah satu pasangan calon. Dianggap menyalahi aturan, postingan tersebut anyak menuai cibiran dari berbagai kalangan, salah satunya tokoh muda di sumatera utara Ali Yusuf Siregar mantan Sekjend HMI Pematangsiantar-Simalungun bahkan Ali Yusuf Siregar akan menempuh jalur hukum, untuk memberikan efek jera.
Untuk itu, Sabar meminta Dirut PTPN IV Medan segara memberikan sanksi mencopot Toga Manurung dari jabatan Kabag Pemasaran dan Pengolahan di PTPN IV karena telah dinyatakan melanggar aturan terkait netralitas pegawai BUMN.
“Saya minta Dirut PTPN IV segera mencopot Kabag Pemasaran dan Pengolahan, Toga Manurung itu”,ujar Sabaruddin Sirait mengakhiri. (syaf)