• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Catatanku: Ketika Orang Tidak Waras Diberi Hak untuk Memilih, Sebenarnya Siapakah yang Gila?

18 November 2018
di Tak Berkategori
0 0
6
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
Pergolakan tahun politik di Pileg dan Pilpres 2018-2019 benar-benar sangat tinggi. Perseteruan semakin hangat dan bahkan kian memanas, perlombaan persaingan mencari dukungan pemilih pun semakin tajam, perebutan pemilih milineal bahkan sampai orang gila pun menjadi rebutan.

Syafruddin Yusuf
Syafruddin Yusuf

Oleh: Syafruddin Yusuf, Pimred Taslabnews.com
Pemilu di rumah sakit jiwa tahun ini adalah sejarah bagi bangsa Indonesia bahkan mungkin di dunia. Karena untuk pertama kali penderita gangguan jiwa difasilitasi oleh negara untuk menyalurkan hak pilihnya. 
Sementara para tim sukses bukannya saling memberikan contoh yang baik atau program kerja junjungan yang akan dipilih. Tapi aksi saling hujad, saling menjatuhkan terus terjadi di media sosial.
Pesta demokrasi kali ini tidak saja diikuti oleh ”orang-orang waras”. 
Atas desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pada pemilihan presiden kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan baru dengan memberikan hak suara kepada penderita gangguan jiwa.
Ya di tahun politik yang penuh intrik, dengan dikabarkan orang gila akan diberi hak pilih dalam pemilu pesta demokrasi saat ini banyak yang protes banyak pula yang mendukung.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

Kasat Reskrim Akui KPK Periksa Pejabat di Asahan hingga 21 November 

Mau Ambil Bola Jatuh ke Sungai, Jenazah Rony Ditemukan Mengambang

Kades dan Lurah di Siantar, Simalungun dan Humbahas akan Diperiksa Kejatisu

Katanya Tim Penyidik KPK Turun ke Asahan, 2 Mantan Direktur RSU HAMS Kisaran Diperiksa

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
KPU memfasilitasi penyelenggaraan pemilu di tempat-tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa (RSJ) dan panti-panti sosial. 
Semua penderita yang sedang dalam perawatan memiliki hak pilih.
 Dengan Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden. 
“Dalam kedua UU itu disebutkan bahwa peserta pemilu adalah warga negara yg telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dan berikutnya adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011. 
Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu.
Sedangkan disisi lain bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh para orang “Gila” tidak bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara moral maupun secara hukum. 
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Pasal 44 ayat (1) KUHP).  Dan Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

 Pro dan kontra muncul ketika hak politik pengidap gangguan jiwa mulai dipersoalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 lalu telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi tentang syarat pemilih dalam UU Pilkada No.8/2015 pasal 57 ayat 3 huruf a, yang berbunyi ‘pemilih harus memuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya’.
MK menilai frasa ‘tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengalami gangguan ingatan permanen. Artinya, frasa ‘gangguan jiwa’ sangat luas seperti stres, paranoid, fobia yang tidak termasuk ‘gila’. Karena dalam pasal 57 tersebut tidak dirinci tentang gangguan jiwa yang dimaksud. Padahal selama ini stigma yang ada di masyarakat, gangguan jiwa adalah ‘gila’.
Keputusan MK tersebut sudah jelas, bahwa pengidap gangguan jiwa sangat luas dan harus dibedakan dengan pengidap ‘gila’. MK mengeluarkan keputusan tersebut untuk menghindari kesan diskriminatif bagi pengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, keputusan hukum tersebut juga harus diimplementasikan secara benar oleh penyelenggara pemilu.
Penyelenggara Pileg dan Plpres 2019 harus cermat dalam memutuskan mana pasien pengidap kejiwaan yang bisa mengikuti pemilu dan mana yang tidak. Kondisi pasien harus betul-betul dicermati, dan ini tentu dibutuhkan keterangan atau rekomendasi dari ahli kejiwaan.
Bagi pengidap stres biasa, paranoid atau fobia yang hanya mengalami gangguan emosional, pemikirannya masih termasuk normal dan mampu memilih pemimpin sesuai keinginannya. Yang dikhawatirkan, pasien gangguan jiwa berat dan hilang ingatan, juga dibolehkan memilih. Apa mungkin orang hilang ingatan bisa menilai sosok calon pemimpin yang dipilihnya?
Hak konstitusional pengidap gangguan jiwa tetap harus diberikan. Tapi di sisi lain, penyelenggara pemilu harus betul-betul cermat. Jangan sampai timbul polemik, atau tudingan memobilisasi pasien hilang ingatan.
Ketika orang tak waras alias gila, diberi hak untuk ikut memilih dalam pemilu pesta demokrasi di masa kini, lantas siapakah yang benar-benar gila?
Bagaimana pemerintahan hasil pemilihan dari orang gila tersebut kedepannya ? (***)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Partai NasDem Gelar Pembekalan Caleg Labuhanbatu Raya

Pengurus Dewan Penyantun LPTQ Labuhanbatu Masa Bhakti 2018 – 2020 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat mengikuti rapat zoom meeting. 

Wabup Jamri Dorong Pemerataan Infrastruktur Kesehatan di Labuhanbatu

20 Oktober 2026
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026
Rapat paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampian Laporan Pansus PAD

20 Oktober 2026
Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web