![]() |
Ilustrasi perekrutan ASN. |
Dia mengatakan tidak memiliki data resmi instansi mana saja yang sampai kemarin belum menjalankan SKD. Dia hanya ingat beberapa instansi yang masih melaksanakan SKD. Salah satunya Pemerintah Kota Tual, Maluku.
Ridwan menjelaskan, sampai saat ini belum ada instansi mana pun yang mengumumkan kelulusan SKD dan melaju ke fase seleksi kompetensi bidang (SKB). Kalaupun ada peserta yang berhasil melampaui nilai SKD, yang bersangkutan tidak berarti otomatis lulus seleksi CPNS.
Sebab, menurut dia, dalam seleksi CPNS, pemerintah tetap memberlakukan SKB untuk bidang masing-masing. Nanti nilai SKD dan SKB diakumulasikan. Bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Molornya pelaksanaan SKD otomatis mengubah rangkaian di belakangnya. Semula, SKB dijadwalkan dilaksanakan pada 22-28 November. Karena pelaksanaan SKD baru selesai pada 21 November, otomatis jadwal SKB mundur beberapa hari.
Ridwan menambahkan, ada sejumlah penyebab molornya SKD. Misalnya, sejumlah instansi membutuhkan waktu lama untuk mengumumkan kelulusan seleksi administrasi.
Terkait passing grade, pemerintah daerah masih akan menunggu secara resmi kebijakan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018.
Menurutnya seluruh kebijakan tersebut termasuk dalam implementasinya nanti, adalah domain dan wewenang dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2018.
“Yang merumuskan kebijakan di Panselnas. Panselnas pasti sudah punya data seluruh Indonesia. Pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan tersebut. Untuk itu kami juga masih menunggu seperti apa bentuk regulasi resminya,” ujarnya.
Senada, Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menyebutkan, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan kalau tidak ada regulasi resmi yang sudah dilampirkan menjadi perundang-undangan negara.
Pihaknya juga mengaku baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media massa. Artinya belum ada secara resmi disampaikan oleh pemerintah pusat atas kebijakan baru dimaksud.
Ditanya tentang kabar kebijakan opsi rangking tersebut, peserta ujian SKD yang gagal sebelumnya menyambut gembira.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem rangking diterapkan, karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade, karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.