• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pangonal Harahap Dituntut 8 Tahun Penjara

12 Maret 2019
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu non aktif H Pangonal Harahap, dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda tuntutan, Senin (11/3/2019) siang.

Suasana sidang Pangonal Harahap.
Suasana sidang Pangonal Harahap.

Penuntut Umum (PU) dari KPK menilai, terdakwa Pangonal Harahap terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan $218.000 dari kontraktor Effendy untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

“Menuntut terdakwa Pangonal Harahap selama 8 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar PU KPK Dody Sukmono

Selain penjara dan denda, PU KPK juga menuntut Pangonal untuk membayar UP sebesar Rp42,28 miliar.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
BERITA LAINNYA:

Mobil Avanza Terjun ke Sungai Aek Raisan Perbatasan Taput-Tapteng, 1 Orang Tewas 5 Luka-luka

Perawan Siswi SMK Asal Asahan Direnggut Kekasihnya yang Tak Mau Bertanggungjawab


“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” pungkas Dody di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.

KPK juga menuntut agar Pangonal diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak dipilihnya. 

“Perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa Pangonal Harahap berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” tandas Dody.

Dalam amar tuntutannya, KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pangonal. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” cetus Dody.

Perbuatan terdakwa Pangonal dinilai KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan KPK, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang Rp42,28 miliar itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018. (mjc/int/syaf)

Berita Selanjutnya

Balapan Liar, 50 Pemuda di Balige Terjaring Razia

Edarkan Sabu Warga Taput Diringkus Polisi

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

26 Januari 2026
Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

26 Januari 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

26 Januari 2026
Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

26 Januari 2026
Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

26 Januari 2026
Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

26 Januari 2026
Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

25 Januari 2026
Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

25 Januari 2026
Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

25 Januari 2026
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

Pejabat Pemkab Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

25 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web