Ilustrasi natkoba. |
Penangkapan atas pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu itu.
Mobil Avanza Terjun ke Sungai Aek Raisan Perbatasan Taput-Tapteng, 1 Orang Tewas 5 Luka-luka
Perawan Siswi SMK Asal Asahan Direnggut Kekasihnya yang Tak Mau Bertanggungjawab
“Saat penangkapan, barang bukti paket sabu yang dibungkus plastik bening sempat akan dibuang pelaku, namun berhasil digagalkan petugas,” terang Sutomo.
Usai diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka membenarkan barang bukti itu benar miliknya, begitupun uang tunai Rp200 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram itu.
Petugas pun menggiring tersangka berikut paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,90 gram dan uang tunai hasil penjualannya ke Mapolres Taput guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut. (tmc/int/syaf)