![]() |
Tersangka pelaku pebunuhan dan penadah anting-anting emas milik korban saat di kantor polisi. |
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Pandu Winata SH SIK MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar pada press release di Sat Reskrim Polres Batubara di Lima Puluh, Senin (25/03/2019).
Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diringkus di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kab. Batubara, Jumat (23/03) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat diringkus tersangka sedang berada di salah satu kos-kosan bersama teman wanitanya yang berprofesi sebagai biduan keyboard.
Dijelaskan Kapolres timbulnya niat tersangka Andi melakukan pencurian, Senin (18/03) sekitar pukul 08.00 WIB setelah korban didatangi kolektor untuk menagih angsuran sepedamotor.
Sekitar pukul 12.00 WIB hari yang sama tersangka Andi mengamati rumah korban dengan modus berpura-pura mencari kawat ke rumah Sor yang merupakan Uwak tersangka yang tinggal di sebelah rumah korban.
Sekitar satu jam kemudian Sor mendatangi Andi di rumahnya untuk meminta Andi memperbaiki TVnya yang rusak. Saat memperbaiki TV milik Sor, tersangka memanfaatkannya untuk mengamati rumah korban.
Keluar dari rumah Sor sekitar pukul 14.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang terbuka. Saat tersangka masuk kepergok dengan korban yang sedang berada duduk di kursi.
Karena ketahuan tersangka melarikan diri ke arah kamar mandi Sor. Tersangka kemudian mengambil sebilah kayu bulat bekas patahan meja dari samping kamar mandi.
Dengan kayu di tangan tersangka mengejar korban yang sedang menuju dapur kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 3 kali.
Tubuh korban lalu membentur kosen pintu tengah dan jatuh tersungkur. Setelah membersihkan bekas darah yang tergenang di lantai, tersangka membalikkan tubuh korban lalu meraih tangan korban dan menyeret ke gudang penyimpanan peralatan pesta.
Tersangka menutupi tubuh korban dengan 4 buah kuali besar dan kepala korban menggunakan 2 buah fiber tempat nasi serta melucuti anting-anting korban. Selain itu tersangka juga mengambil HP dan dompet korban.
Sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tersangka mencuci tangan di kamar mandi dari arah luar rumah terdengar suara Novita Wardani yang merupakan menantu korban.
Mendengar panggilan Novita, tersangka bersembunyi di samping tembok kamar mandi korban. Karena tidak ada jawaban dari korban, Novita menemui Ros dan Sor. Sor mengatakan bahwa korban baru saja menjemur pakaian.
Kemudian ditemani Sor, Novita kembali ke rumah korban yang juga tempat tinggalnya dengan memanggil nama korban.
Saat membuka pintu Novita terkejut dan menjerit minta tolong karena melihat darah berceceran di lantai. Mendengar jeritan Novita warga berdatangan dan mencari korban. Korban ditemukan di dalam gudang dalam posisi tertutup kuali dan fiber tempat nasi.
Warga kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah lemah namun setibanya di ruang tengah korban meninggal dunia.
Diungkapkan Kapolres, tersangka Andi sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian di rumah korban dan tidak pernah ketahuan.
Akibat perbuatannya disebutkan Kapolres, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 340 sub. 339 sub. 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati setidaknya pidana penjara 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Simatupang juga mengungkapkan pihaknta telah menangkap Syaiful yang merupakan penadah anting-anting milik korban. (mjc/int/syaf)