• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Bawa 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 4 Warga Batubara Minta Keringanan

14 Juni 2019
di Tak Berkategori
0 0
4
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, MEDAN-Empat warga Kabupaten Batubara terdakwa kurir sabu jaringan internasional yakni Abdul Rahman alias Bidul (65), Masdar (33), Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Persidangan terdakwa kasus narkoba.
Persidangan terdakwa kasus narkoba.

JPU Rosinta dari Kejati Sumut itu menilai bahwa para terdakwa terbukti membawa, menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 24.000 gram (24 kilogram).

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

“Menuntut empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” kata Rosinta di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2019).

BERITA LAINNYA:

Setelah Hamil 2 Bulan, Oknum DPRD Medan Nikahi Risma Wati, Warga Asahan ini Ngaku Ditelantarkan

Mantab, Pelaku Pencurian Sepedamotor di Asahan Ditembak Polisi, Ini Videonya

Adol Jeremin Sinaga Warga Simalungun Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah

Sesuai dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 7 November 2018, polisi mendapat informasi bahwa adanya sabu datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.

Atas informasi itu, polisi menangkap Masdar di dalam rumahnya, Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh.

“Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu seberat 24.000 gram,” kata JPU.

Setelah ditangkap, Masdar mengaku bahwa sabu itu milik Abdul Rahman selaku mertuanya sendiri.

Tak lama, polisi berhasil menangkap Abdul Rahman yang sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

 Kepada polisi, Abdul Rahman mengatakan bahwa sabu tersebut milik bosnya bernama Atak yang berada di Malaysia.

“Abdul mengaku bahwa dirinya orang yang menerima sabu di daerah Batubara. Abdul mengakui dia yang menyuruh menantunya, Masdar untuk menjaga sabu sebanyak 24 paket seberat 24.000 gram,” ujar Rosinta.

Selanjutnya, Abdul dan Masdar berikut barang bukti dibawa ke Medan. Setiba di dekat Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Abdul menghubungi bosnya dan mengatakan telah menunggu di parkiran Rumah Makan Sederhana dengan menaiki Toyota Avanza warna silver BK 198 CF.

Lalu, Atak mengatakan agar mobil tidak dikunci dan nanti akan ada yang menjemput sabunya.

Namun, hingga jam 17.00 wib, tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut. Atas hal itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 November 2018.

Sekira jam 13.00 wib, Abdul kembali menghubungi Atak dan disepakati sabu akan diambil oleh orang suruhannya di Komplek Perumahan TPI Ring Road Pasar 2 Kecamatan Medan Sunggal.

Abdul kemudian disuruh Atak untuk meletakkan sabu tersebut di dalam mobil Avanza BK 198 CF warna putih dengan meletakkan kunci yang diparkirkan dipinggir jalan itu.

“Sekira jam 17.00 Wib, Teuku Turhamun alias Nyak datang mendekati dan masuk ke dalam mobil Avanza tersebut. Tanpa basa basi, polisi langsung menangkap Teuku. Polisi juga menangkap Fadhli alias Fatli yang sedang berjalan di pinggir jalan,” jelas Rosinta.

Selanjutnya, keempat terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan polisi, terdakwa Abdul mengakui memeroleh sabu sebanyak 24.000 gram tersebut sekitar pertengahan Oktober 2018.

“Saat itu, Atak mengajak Abdul bawa sabu dengan upah per bungkus Rp 20.000.000. Jika sabu 24 kilogram berhasil dibawa, maka Abdul Rahman akan mendapat upah Rp 480 juta,” pungkasnya.

Keempat terdakwa, jelas Rosinta, terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar hukuman mereka diringankan.

“Kami memohon agar hukuman para terdakwa diringankan. Mengingat keempat terdakwa bukan merupakan otak pelaku,” kata penasehat hukum keempat terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. (mjc/int/syaf)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Warga Tanjungbalai Jual Sabu di Asahan, Diciduk Sat Res Narkoba

Oknum Prada TNI Bunuh Pacarnya

Berita Terbaru

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web