• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Warga Tanjungbalai Divonis Hukuman Mati, Terbukti Dalang Penyelundupan Sabu

12 Juni 2019
di Tak Berkategori
0 0
69
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, MEDAN – Terbukti sebagai dalang penyelundupan 53 Kg narkoba jenis sabu, Junaidi Siagian (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Medan, Selasa (11/6/2019). 


Sedangkan rekannya dalam perkara yang sama, Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV PN Medan.

Majelis menyatakan Junaidi dan Elpi terbukti melakukan perbuatan diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda,” cetus hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi.

Atas putusan vonis ini, Junaidi Siagian menyatakan banding. “Saya akan banding pak hakim,” ujarnya.

Usai persidangan, Junaidi berbicara dihadapan wartawan. “Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa,” teriak Junaidi.

Terungkap, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina, kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tidak pidana narkotika. 
Awalnya, Junaidi menerima telpon dari seorang warga negara Malaysia, yang biasa dipanggil Bang (DPO) untuk menjemput sabu sebanyak 50 bungkus dari Portklang, Malaysia.
“Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin (DPO) yang merupakan tekong kapal boat,” kata JPU.
Junaidi kemudian menghubungi Darwin yang dikenal lihai membawa boat. Untuk biaya sewa boat, Bang mengirimkan uang sebesar Rp25 juta melalui rekening pribadi teman Junaidi bernama Febri (DPO), agar Darwin segera melakukan pelayaran menuju Portklang.
Dalam perjalanan, Junaidi terus memantau Darwin untuk memastikan keamanan selama penjemputan. Namun di tengah perjalanan, boat yang dikemudikan Darwin mengalami kerusakan. 

Berita terkait: 

Bawa 53 Kg Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Ini Dibayar Rp50 Juta 


Polres “Kecolongan”, 53 Kg Sabu dari Tanjungbalai Ditangkap BNN RI di Medan


Sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya disana.
Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ, uang sebesar Rp 5 juta dan 1 unit hape Nokia warna biru. 
“Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke hape Nokia warna biru tersebut angkat saja,” pungkas JPU.
Kemudian, Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemui dan menyuruhnya mencari supir. Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin.
Terdakwa Elpi lalu mendatangi Syahrial (berkas terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut. 
Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, saat hendak melanjutkan perjalanan, Syahrial, Nurdin, dan Zainuddin (sudah divonis) mendatangi mereka. Ketiganya mengaku ikut menumpang ke Medan lantaran tak punya ongkos.
Baca Berita Lainnya:

Tega, Ayah Cabuli Putrinya Saat Tidur, Terbongkar Berkat Tetangga

Kasus Dugaan Korupsi DBH, Bupati Labura dan Labusel Berpeluang jadi Tersangka

Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Langkat ini Diangkut Petugas

“Di perjalanan, hape Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (berkas terpisah). Zainal mengatakan di Medan nanti yang menerima sabu itu bernama Bahlia Husen alias Iwan (berkas terpisah),” lanjutnya.
Mereka bergerak menuju Medan melalui Rantau Prapat, Padang Sidimpuan, dan Berastagi.
Saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang mereka kendarai telah diikuti petugas BNN. 
Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 Wib. 
Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin.
Kemudian disita barang bukti berupa 6 jerihen berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Honda CRV warna bbu-abu muda Nopol BK 630 DZ.(int/mom)
Tags: HEADLINEMedanTanjungbalai
Berita Selanjutnya

Aksi Kawanan Curanmor di Medan Digagalkan Petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur

Jual Sabu ke Polisi, 2 Penjual Narkoba di Asahan Masuk Sel

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web