TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata pembayaran biaya perjalanan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) digunakan untuk mobil BK 1065 Q, BK 1094 Q, BK 1093 Q.
![]() |
Temuan BPK atas dugaan perjalanan dinas dan pembelian BBM fiktif mobil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai. |
Hal itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Jumat (16/8).
Kacak mengatakan, sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan tahun 2017 jika biaya pembelian BBM untuk perjalanan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD tak sesuai fakta.
Untuk mobil Ketua DPRD pembelian BBM dilakukan tanggal 5, 15, 20, 24 dan 30 Januari 2017 dengan harga masing-masing Rp257.500.
Anehnya tanggal 5 dan 6 Januari 2017 disebutkan ada perjalanan dinas ketua DPRD ke Medan dan mobil dinas ketua DPRD kembali membeli BBM Rp450.000. Begitu juga tanggal 16 dan 17 Januari dan tanggal 30, 31 Januari.
Sedangkan tanggal 19 dan 20 Januari 2017 disebutkan ketua DPRD melakukan perjalanan dinas ke Balige dan BBM mobil dinas diisi Rp450.000.
Tanggal 22 sampai 24 Januari 2017, disebutkan Ketua DPRD melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Namun tanggal 24 Januari ada pembelian BBM sebesar Rp275.500 dan Rp450.000.
BERITA TERKAIT:
Biaya Perjalanan Dinas dan BBM untuk Anggota DPRD Tanjungbalai Rp647 Juta Tak Sesuai Ketentuan
“Artinya ada pembayaran fiktif pembelian BBM dan perjalanan dinas bang,” ucap Kacak.
Masih menurut Kacak, pembayaran perjalanan dinas fiktif dan BBM juga terjadi bulan Februari, Maret, April hingga Desember 2017.
Pembayaran perjalanan dinas dan pembelian BBM fiktif dari Bulan Januari hingga Desember 2017 juga terjadi untuk 2 mobil dinas yang digunakan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai.
Hingga berita ini diturunkan, Sekewan Tanjungbalai belum juga menjawab konfirmasi yang dikirim taslabnews.com ke nomor WhatsApp nya. (Syaf)