TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Karena mencoba melakukan perlawanan hingga melukai 3 orang petugas, Surya Dharma Sinaga alias Bagong (34), tersangka spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Kota Tanjungbalai terpaksa ditimbak personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang merupakan penduduk Jalan Sudirman No.216, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ditangkap petugas, Jumat (1/11) lalu.
Surya Dharma Sinaga alias Bagong menjadi tersangka atas laporan pegaduan dari Turisman (54), warga Jalan Melati, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 31 Oktober 2019.

Dalam laporannya tersebut, Turisman mengaku telah kehilangan satu unit sepedamotor, Kamis tanggal (31/10) sekira pukul 02.30 Wib saat diparkir di depan rumah dengan keadaan terkunci.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nangka, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepedamotor jenis Vario type D1A02N18M nomor rangka MH1JFX112JK376704 dan nomor mesin JFX1E1374075 dengan plat nomor polisi BK 4112 QAI beserta surat-surat penting yang berada di dalam jok sepeda motor.
Setelah menerima laporan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak melaku melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui, bahwa pelaku pencurian sepedamotor dari Turisman adalah tersangka Surya Dharma Sinaga alias Bagong.
Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari tersangka. Jumat (1/11) sekitar pukul 13.10 Wib, tersangka Surya Dharma Sinaga berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai bersama sepedamotor hasil kejahatannya tersebut.
Selanjutnya, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan pencarian barang bukti kejahatan lainnya.
Saat itu tersangka sudah mulai melawan petugas dengan meneriaki anggota Timsus Gurita serta meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
Akan tetapi masih berhasil diamankan petugas Timsus Gurita. Pada saat petugas tetap melanjutkan pencarian barang bukti, tersangka kembali melakukan perlawanan hingga melukai 3 orang personil Timsus Gurita sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan melakukan tindakan tegas /terukur yaitu dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka.
“Lalu petugas membawa tersangka ke rumah sakit umum untuk mendapatkan perawatan atau tindakan medis,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (3/11).
Menurut Putu Yudha Prawira, dalam pemeriksaan petugas, tersangka Surya Dharma juga mengakui, pernah melakukan pencurian sarang walet dan kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi, Kota Tanjungbalai.
Akan tetapi, korbannya tidak ada yang membuat Laporan ke Kantor Polres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka diancam melakukan tindak pidana pencurian tersangka diancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor honda Vario warna hitam milik korban Turisman yang di curi oleh tersangka, pakaian dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 unit kendaraan bermotor honda jenis Beat warna biru putih dengan memakai nomor polisi palsu BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dengan dokumen BPKB/STNK yang sah. (ign/syaf)