TASLABNEWS, ASAHAN – Mantan Kepala Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Indra Gunawan disinyalir mengelapkan anggaran Desa Tahun 2019 senilai Rp50 Juta, hal itu menyebabkan para pengali kubur didesa itu tidak menerima gaji atau insentif selama 6 bulan.
“Selama ini tidak ada masalah namun diakhir masa jabatan kepala desa, gaji (insentif) kami tersendat selama enam bulan,” kata Suito (50), penggali kubur warga Dusu III Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Menurut Suito dirinya telah mempertanyakan hal itu kepada perangkat desa namun belum ada titik terang “Sebagai masyarakat yang membutuhkan, gaji ini sangat membantu bagi keluarga kami,” aku Suito.
Disisi lain berdasarkan informasi yang diperoleh, selain 6 bulan insentif atau gaji para pengali kubur belum dibayarkan, insentif kader posyandu, BPD, Bilal mayit dan guru mengaji juga belum dibayarkan.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Jabatan Kepala Desa Sei Nangka Kecamata Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Icuk Nasipansyah SE, menjelaskan bahwa insentif atau gaji tersebut tidak dibayarkan karena dananya sudah tidak ada lagi, ketika ia menjabat sebagai PJS di desa itu.
“Dana sudah ditarik sama pejabat yang lama, “Kata Icuk singkat melalui telepon selulernya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Sei Nangka, Indra Gunawan ketika dihubungi sayangnya tidak dapat ditemui dan dihubungi melalui telepon selulernya. Teleponnya diangkat oleh seorang anak kecil yang mengatakan indra sedang tidak berada dirumah. “Bapak lagi pergi,” ujar anak itu. (rik/mom)