TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Tersangka narkoba di Tanjungbalai Amat (27) diringkus, Jumat (29/11/2019).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap di seputaran Jalan SMP 11 Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.


Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan Uang tunai sebesar Rp40.000.
Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yhuda Prawira pada wartawan, Sabtu (30/11/2019) mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat, bahwa di daerah lokasi penangkapann sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat hendak ditangkap tersangka menjatuhkan barang bukti yang diduga sabu dari tangan sebelah kanannya.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya. (Mtc/int/syaf)
























