TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam 2 hari ini, beredar informasi yang mengatakan penyidik Polres Tanjungbalai diam-diam telah melakukan penahanan terhadap orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran (TA) 2015. Dan salah satu diantaranya disebut-sebut berinitial H, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemko Tanjungbalai.
“Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020 kemarin, penyidik dari Polres Tanjungbalai kembali memanggil dan memeriksa sekitar 5 (lima) orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah an-organik di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai. Dan sejak hari itu hingga saat ini, kelima orang yang diperiksa tersebut langsung ditahan termasuk diantaranya mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Kota Tanjungbalai berinitial H,” ujar sumber yang layak dipercaya di Polres Tanjungbalai, Jumat (17/1).
Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah pejabat tinggi di Pemko Tanjungbalai, namun mereka enggan identitasnya disebutkan.
“Kita juga ada mendengar informasi itu, tapi kebenarannya kita kurang tahu,” ujar sejumlah pejabat tinggi Pemko Tanjungbalai yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu, kasus pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tahun anggaran (TA) 2015 di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai ini telah mengundang sorotan dari para penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Hal itu disebabkan mesin pengolah sampah an-organik dengan pagu anggaran senilai Rp1,8 miliar ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya namun telah dilakukan serah terima barang dari pihak ketiga kepada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.
Terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tersebut, oleh penyidik dari Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya. Hal itu dibuktikan dengan diperiksanya sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut, sedikitnya ada 5 (lima) orang termasuk diantaranya H, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.
Namun demikian, tanpa ada alasan yang jelas, kasus tersebut sempat mengendap bertahun-tahun. Dan baru-baru ini, kasus tersebut kembali mencuat setelah adanya informasi yang mengatakan, penyidik Polres Tanjungbalai telah membuka kembali kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka yang salah satu diantaranya adalah H, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai dan telah pensiun dari PNS. (ign/syaf)