TASLABNEWS, ASAHAN – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun IV Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Prapat Janji dengan membekuk Suhar dan Suherman alias Caplang, keduanya juga warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, dari 2 lokasi berbeda, Kamis (27/2/2020).
“Penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban yang menyatakan kehilangan 1 unit sepedamotor Yamaha Vega R warna Biru nopol BK 5506 GV yang diparkir di samping rumahnya pada hari, Minggu (23/2/2020) sekira pukul 21.30 Wib, namun keesokan harinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Kapolsek Prapat Janji, AKP Rona Buha Tua Tambunan kepada awak media, Sabtu (29/2/2020).
Diterangkan AKP Rona, awalnya unit Reskrim menangkap tersangka bernama Suhar (35), warga Aek Belu Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan pada hari, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 21.30 Wib. Opsnal unit Reskrim meringkus tersangka di Dusun V Sidodadi Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.
“Setelah opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan, diketahui pelaku bernama Suhar. Dan diperoleh informasi pelaku berada di Dusun V Sidodadi Desa Sei Silau Barat. Kanit Reskrim dan jajaran langsung bergerak menangkap pelaku di lokasi tersebut,” urai Kapolsek Prapat Janji.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yang bernama Suherman alias Caplang (37), warga Sombahuta Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim berangkat menuju rumah pelaku Caplang. Sekira pukul 00.30 wib bersama Kepala Desa di dusun IV Desa Lestari, Personil meringkus pelaku dari kediamannya.
“Kedua tersangka berikut barang bukti, berupa satu BPKB sepedamotor Yamaha Vega R NoPol BK 5506 GV dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, telah diamankan Kanit Reskrim bersama opsnal ke Polsek Prapat janji guna pengembangan lebih lanjut. (mom)