TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Polres Kota Tanjungbalai masih menyelidiki kapal ikan yang ditumpangi 2 TKI Ilegal dengan membawa 2 KG narkotika jenis sabu. Kapal tersebut telah diketahui identitasnya namun narhkoda berikut kapal ikan tersebut saat ini sudah tidak berada di Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres, Kompol Edi Bona Sinaga dalam keterangannya mengatakan bahwa TKI Ilegal yang membawa narkotika jenis sabu itu berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam penyelidikan karena kapal berikut nakhoda tidak berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobi Mapolres Kota Tanjungbalai, Selasa (11/2/2020) pukul 08.30 Wib, Kapolresta menerangkan dari tersangka Musassirin alias Basyir (31), beralamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Preulak, Kabupaten Aceh Timur disita satu bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat Kotor 1.050 Gram, satu unit Hand Phone Merek Samsung Warna Putih, satu potong Handuk Warna Biru dan satu Tas Ransel Warna Abu abu Merek xiuxianbeibao.
Sedangkan dari tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (41), warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat Kotor 1150 Gram, satu buah paspor an. Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, satu unit Handphone Merek Samsung Warna Emas.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati. (mom)

























