TASLABNEWS, BATUBARA-Masih ingat kasus tewasnya M Yunus Nduru (20) yang tewas dibunuh ayah dan dua adiknya di Kabupaten Batubara pada malam takbiran hari raya Idul Fitri 1441 H/2020. Pihak Polres Batubara menggelar rekontruksi atas kasus tersebut.
Ada 12 adegan yang digelar ada rekontruksi yang langsung dua tersangka yang tak lain ayah korban berinsial YS Nduru (50) dan adik korban UC (16).

Rekontruksi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat di saksikan JPU Anita Magdalena Rajagukguk,SH, Penasihat Hukum tersangka Hendra Adnan SH, Pedamping Bapas, dan para saksi-saksi.
BERITA SEBELUMNYA
Pemuda di Batubara Dibunuh Ayah dan Adiknya di Malam Idul Fitri
Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti mengangatakan, kedua tersangka ditahan berdasarkan laporan Muhammad Maret Nduru dengan LP/213/V/2020/SU/ Res. Batubara, tanggal 23 Mei 2020. BACA JUGA : Malam Takbiran, Yunus Tewas di Tangan Ayah dan Adiknya
Keduanya dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI nomor 23 THN 2012, tentang sistem peradilan anak.
Dalam adegan rekontruksi ini, peranan korban M Yunus digantikan oleh Juhri (PHL Resum).
Pada rekontruksi peranan kedua tersangka YS dan anaknya UC tergambar begitu jelas menganiaya bersama-sama sehingga mengakibatkan korban tewas. (mjc/int/Syaf)