TASLABNEWS, LABUHANBATU – Tidak mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala SH ke Polda Sumut.
Laporan mereka diterima langsung Kepala SPK III Poldasu, AKBP Drs Benma Sembiring, Kamis (9/7/2020), dengan bukti laporan Nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III”.
“Laporan terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan,” kata Akhyar Idris Sagala, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan Akhyar, laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana, Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” kata Advocat dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.
Dia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Gubermur Sumut, Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut, Hj R Sabrina bersedia menjadi keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu,” imbuhnya.
Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.
Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut. (mom)