TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Kuasa Hukum masyarakat Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menyatakan tetap akan menggugat PT. Halindo Berjaya Mandiri.
Hal ini disampaikan Ridho Damanik, SH, salahsatu kuasa hukum masyarakat Kelurahan Perjuangan, Senin (06/07) setelah menghadiri mediasi yang dilakukan Polres Tanjungbalai.
Menurutnya, meskipun proses mediasi sudah dilakukan oleh kepolisian, namun pihaknya tetap akan menggugat PT. Halindo Berjaya Mandiri terkait kerugian yang dialami masyarakat Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung.
“Ya, kita akan tetap menggugat, yang di mediasi oleh pihak kepolisian itukan mengenai solusi yang akan di sepakati di masa yang akan datang, tetapi terhadap permasalahan yang terjadi sebelumnya kan belum semua masyarakat yang terdampak di ganti rugi oleh pihak perusahaan, nah ini lah yang akan menjadi fokus gugatan kami,” kata Ridho.
“Kemudian, dari mediasi tadi kami juga menemukan fakta baru, bahwa sejak PT. Halindo Berjaya Mandiri itu didirikan dan sampai saat ini perusahaan belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, izinnya masih ada di meja kerjanya, nah itu kan artinya dokumennya belum ada,” lanjutnya.
Didampingi pengacara lain, Ibrahim Panjaitan SH, Asnan Buyung Panjaitan SH, dan Iskandar Zulkarnain SH sesaat setelah menghadiri mediasi, Ridho menilai bahwa dalam menjalankan solusi yang ditawarkan perusahaan dengan membangun pipa mengarah ke sungai bukanlah solusi yang tepat.
“Pipa yang rencananya akan dibangun tersebut melewati pemukiman warga dan juga tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PT. KAI dan PELINDO,” terang Ridho.
Menurutnya, apabila akan menggunakan asset BUMN, itu harus mendapatkan izin dari pejabat pusat BUMN yang bersangkutan, dan tidak bisa hanya diputuskan oleh pejabat otonom di daerah saja, izinnya pasti lama dan sulit.
Ridho juga menjelaskan bahwa sungai juga merupakan media hidup, bukan tempat limbah, membuang limbah ke sungai itu sama saja dengan mencemari lingkungan hidup. Perlu diketahui, sungai di daerah itu masih menjadi gantungan hidup masyarakat sekitar.
“Makanya pihak-pihak terkait harus hati-memberikan izin, jangan sampai pihak-pihak yang memberikan izin tersebut justru akan menjadi pihak yang digugat karena dinilai bekerjasama untuk mencemari lingkungan hidup,” pungkas Ridho. (rbb/mom)