TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tiga orang warga Tanjungbalai tidak berkutik saat diamankan petugas Polsek Tanjungbalai Utara dan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ketiga orang tersebut ditangkap karena memiliku sabu. Ketiganya diamankan pada saat akan melakukan transaksi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Musollah, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (4/2) sekitar pukul 22.30 Wib.
(Ignatius siagian/taslabnews) Ketiga orang tersangka yakni Zailani K alias Ayah, M Dian alias Amat alias Pak De dan Muhammad Aidil alias Ulong.
Informasi diperoleh, ketiga tersangka yakni Zailani K alias Ayah (58), warga Jalan Jalan DI Panjaitan, Gang Musollah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, M Dian alias Amat alias Pak De (28) warga Jalan Musholla, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Aidil alias Ulong (21) warga Jalan Cicak Rowo, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selain ketiga orang tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,88 gram, 1 potong plastik assoy warna hitam bertempel lakban warna coklat, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Straw Berry warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (6/2) mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan atas adanya informasi dari masyarakat.
Katanya, saat dilakukan penangkapan dari dalam rumah tersangka Zailani, ketiga orang tersebut ditemukan sedang duduk-duduk di dalam kamar tidur dan dihadapan mereka terletak 1 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, ketiga orang tersangka mengakui bahwa narkoba itu adalah milik mereka. Selanjutnya, ketiga orang tersangka bersama barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, ketiga orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yunto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 20 tahun penjara. (ign/syaf)