TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Setelah kejar- kejaran dari Tanjungbalai hingga Simpang Empat, Kabupaten Asahan, layaknya film koboi, Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 pelaku penculikan terhadap seorang pelajar Alwasliyah. Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ada pun ketiga tersangka yakni Sairin Indra (42) warga Kampung Tarutung, Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian Zul Irawan (49) warga Dusun IX, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Lalu Surya Darm (33) warga
Dusun XII, Kecamatan Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (8/2/2021) memaparkan, pihaknya berhasil meringkus tiga orang pelaku penculikan terhadap MAS (14) pelajar kelas VIII di Alwasliyah Tanjungbalai.
Korban merupakan warga Jalan Abadi Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa penculikan terjadi di Jalan Abadi, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah korban.
Informasi diperoleh, kronologis penculikan terjadi Jumat (5/2/2021) sekira pukul 11.30 wib. Saat itu datang 5 orang pelaku ke rumah korban dengan maksud mencari ayahnya.
Namun pada saat itu yang berada didalam rumah korban, kakak korban dan ibu kandung korban. Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya namun tidak ketemu.
Kemudian pelaku menyuruh kembali ibu korban untuk mencari. Pada saat ibu korban pergi mencari suaminya, kemudian salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku, ibu korban langsung menjerit “penculikan anak” mendengar hal tersebut beberapa warga yang disekitar dan unit satreskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Sesampainya di daerah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, 3 orang pelaku berhasil diamankan sementara 2 orang pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban SU membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka disita 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black dengan Nora : MK3AAAGA4KJ008203 dan Nosin : L2B8K40820384
– 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik Shakira Andira
– 1 kunci mobil.
Para tersangka dikenakan nelanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana. (Ril/Syaf)