TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Irfan Pratama Putra S (24) tak menyadari aksinya membobol rumah di Jalan HM Nur Gang Suka Ramai, Kota Tanjung Balai terekam CCTV Masjid Al Ihsan. Tersangka Irfan pun diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di satu warnet di Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan berdasarkan laporan korban pencurian kepada Personil Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai pada hari, Rabu Tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (20/02/2021).
Diuraikan Kapolres, dalam laporan korban dengan nomor: LP / 14 / II / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR, korban pada tanggal 17 Pebruari 2021 saat pulang ke rumah di sebuah rumah milik pelapor di Jalan HM Nur Gang Suka Ramai Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai melihat pintu samping rumahnya terbuka.
Korban melihat isi rumah dalam kondisi berantakan, serta satu unit sepedamotor Honda Nopol BK5145QAI warna Merah Hitam miliknya sudah tidak ada.
Sedangkan pintu kamar korban dalam keadaan rusak dan barang2 di dalam kamar tersebut, berupa satu lembar BPKB sepedamotor Honda Scoopy Nopol BK5145QAI warna Merah Hitam, sepasang sepatu merek Nike warna merah, tas sandang merek Geiger warna hijau, satu unit kamera merek Sony.
Juga satu toples uang tunai koin logam, uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000, dua unit jam tangan warna hitam, 17 gelang tangan logam aksesoris, dua bros aksesoris, satu cincin logam aksesoris dan seuntai kalung logam aksesoris telah hilang.
Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000, dan membuat laporan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan Laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH beserta jajarannya melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV Masjid Al Ihsan di Jalan H M Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat, Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo Karo SH mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irfan Pratama Putra S berada di satu Warnet di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam warnet tersebut. Saat diinterogasi, terdangka Irfan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian di rumah di Jalan HM Nur Gang Suka Ramai tersebut pada hari, Rabu lalu.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Proses Selanjutnya.
Diinformasikan AKBP Putu, barang bukti yang diamankan tersebut, yaitu, satu Unit sepedamotor Honda Scoopy Nomor Polisi BK5145QAI warna Merah Hitam berikut STNK dan TNKB, sepasang sepatu merek Nike warna merah, satu tas sandang merek Geiger warna hijau.
Kemudian satu Unit kamera merek Sony, satu toples uang tunai koin logam, uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000, dua jam tangan warna hitam, 17 gelang tangan logam aksesoris, dua bros aksesoris, satu cincin logam aksesoris dan seuntai kalung logam aksesoris. (mom)