• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Kalah di PHI, Pesantren Daar Al Ulum Asahan Diwajibkan Bayar Pesangon Eks Guru Rp 74 Juta

14 September 2021
di Asahan
0 0
168
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mewajibkan pihak Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan membayar pesangon eks guru di yayasan tersebut sebesar Rp74 Juta.

Gugatan eks guru di Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan, Nono Astono dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industri Medan.

BacaJuga

Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

15 Oktober 2026
Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

14 Oktober 2026
Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

14 Oktober 2026
Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

13 Oktober 2026

Dari hasil putusan tersebut, pihak tergugat, Yayasan PMDU Asahan wajib membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan sebesar Rp 74 juta.

Kuasa Hukum Nono Astono, Hendra Gunawan SH MH mengaku puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upaya menyelesaikan perkara. Dan putusan itu menunjukkan hakim memihak kepada kebenaran yang sesungguhnya.

“Alhamdulillah, berdasarkan Perkara PHI Register No. 140/Pdt-Sus-PHI/2020/1/PN Mdn, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH MH telah mengabulkan sebahagian gugatan klien kami Nono Astono, seorang guru pemegang bidang studi pada Yayasan PMDU Asahan, terkait pembayaran kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan,” kata Hendra Gunawan SH MH, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan hasil putusan tersebut mencerminkan majelis hakim bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan membuktikan hukum di Indonesia masih tegak berdiri serta berpihak pada kebenaran.

Diuraikan oleh Hendra, gugatan yang dilayangkan Nono Astono terhadap Yayasan PMDU Asahan sebagai tergugat, bermula dari tindakan Yayasan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Nono Astono pada tanggal 16 Mei 2020.

Alasan yang dituduhkan, Nono Astono melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan Yayasan dan juga diminta untuk mengosongkan rumah dinas guru yang ditempati Nono Astono selaku penggugat.

Padahal Nono Astono telah mengabdikan diri selama 20 tahun di Yayasan Pesantren Modern Daar Al Ulum Asahan tersebut, namun dirinya tidak mendapatkan pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja.

Nono Astono sendiri telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Asahan untuk dilakukan mediasi Tripartit, namun tidak juga membuahkan hasil.

Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh Yayasan PMDU Asahan, maka Nono Astono menempuh proses perselisihan hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjuran agar pihak Yayasan PMDU Asahan memenuhi hak-hak Nono Astono.

Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu Yasayan Pesantren Daar Ulum (PMDU) Asahan yang diwakili oleh Drs HM Sya’ban Nasution MA selaku Sekretaris Yayasan.

Sementara Nono Astono selaku Penggugat tersebut dikuasakan kepada advokat dan Konsultasi Hukum pada Kantor Alya Keadilan, Hendra Gunawan SH MH. (edi/mom)

Tags: Pengadilan hubungan industriPHIPMDUYayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum
Berita Selanjutnya
Kerap Beraksi di Asahan dan Tanjungbalai, Pelaku Curanmor Diringkus Personil Polsek Pulau

Kerap Beraksi di Asahan dan Tanjungbalai, Pelaku Curanmor Diringkus Personil Polsek Pulau

Seluruh Guru di SDN 013857 Kisaran Barat Tenaga Honorer

Seluruh Guru di SDN 013857 Kisaran Barat Tenaga Honorer

Berita Terbaru

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026
Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

15 Oktober 2026
Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

15 Oktober 2026
Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

14 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

14 Oktober 2026
Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

14 Oktober 2026
Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

14 Oktober 2026
Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

14 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web