TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga menjadi bandar Narkotika jenis sabu, Nanang Yusnar Marpaung (40) diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Jalan Sei Kapuas, Lingkunhan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Nanang diamankan dari kediamannya, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wib saat akan melakukan jual beli narkoba kepada 2 orang calon pembeli, 1 orang diantaranya sempat melarikan diri.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (20/10), membenarkan adanya penangkapan terhadap Nanang.
Katanya, bersama dengan tersangka, juga turut diamankan barang buktinya berupa 21,91 gram Narkotika jenis sabu.
“Tersangka Nanang Yusnar Marpaung ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di dalam salah satu rumah di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kemudian, Kanit I dan II beserta sejumlah personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, di teras rumah tersebut ditemukan ada 3 orang laki laki yang dicurigai, namun 1 orang diantaranya keburu melarikan diri sehingga petugas hanya berhasil mengamankan 2 orang yakni Boy Sapta alias Boy dan Nanang Yusnar Marpaung.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,91 gram, 3 ( unit timbangan elektrik, 1 tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan yang kosong.
Kepada petugas, Boy Sapta mengaku, datang ke rumah tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu dari tersangka Nanang Yusnar Marpaung.
Akan tetapi, belum sempat terjadi jual beli, mereka sudah keburu digerebek oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Sementara, saat di interogasi oleh petugas, Nanang Yusnar Marpaung mengakui, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam rumah itu adalah benar miliknya.
“Sehingga, tersangka Nanang Yusnar Marpaung bersama seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ujar Iptu AD Panjaitan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (ign/Syaf)
























