TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Drs Syahrial Bakti SH membantah adanya indikasi dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang dilaporkan ke Komisi Prmberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dikatakannya bahwa dugaan para aktivis tersebut tidaklah benar dan pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat.
“Kalau pokir itu amanat undang undang, Pokir itu aspirasi masyarakat ” ujar Syarial Bakti ketika ditemui awak media gedung dewan setempat, Senin (1/11/2021)
Syahrial juga membantah tudingan terkait adanya pihak DPRD yang ikut mengatur maupun terlibat langsung pengerjaan proyek pokir maupun pengkondisian kepada kolega anggota DPRD.
“Gak ada itu, mana ada kita melaksanakan itu,” sebut Syahrial.
Anggota dewan yang berasal dari partai kebangkitan bangsa (PKB) itu juga menegaskan pihak DPRD menghormati hak pelaporan para aktivis ‘Koalisi Energi Rakyat Menggugat' ke KPK RI.
“Itu hak mereka, negara kita negara hukum,” ucapnya.
Untuk diketahui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi anggaran senilai Rp2,4 Miliar atas anggaran Pokir pada pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2021.
Pelaporan itu dilayangkan oleh aktivis Kota Tanjungbalai yang bergabung di Koalisi Energi Rakyat Menggugat, saat melakukan unjuk rasa damai di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (27/10/21)lalu.
Selain dugaan gratifikasi Pokir, para Aktivis Kota Kerang itu juga menyoroti adanya kejanggalan terkait penahanan berkas pengesahan P-APBD.
Kemudian adanya dugaan penambahan dana diluar pembahasan Banggar DPRD yang mana hal tersebut diduga dilakukan pimpinan DPRD bersama OPD terkait. (Rik/mom)