TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Bangunan papan reklame yang berada di lokasi parkiran Suzuya Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan wartawan di lokasi bangunan papan reklame terbuat dari besi berdiri dengan tinggi kira-kira 10 meter lebih dan lebar lebih kurang 4 meter.
Assisten Building Suzuya Rantauprapat Amran Munthe kepada wartawan mengaku tidak mengetahui apakah pakai izin apa tidak bangun reklame di lokasi kita sendiri.

Amran juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Labuhanbatu terkait papan reklame itu.
“Papan Reklame yang kami bangun untuk mengganti papan reklame di depan yang sudah tidak memadai lagi. Sedangkan untuk material papan reklame tersebut dikerjakan oleh alhi bangunan, dan tidak diragukan lagi kekuatannya,” jelasnya Amran saat di temui wartawan di Suzuya Rantauprapat.
Sementara, Heri dari pihak Dinas Perizinan Labuhanbatu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum menerima berkas pengurusan pembangunan papan reklame tersebut.
Bahkan, pihaknya telah melakukan teguran secara lisan dan akan menyusul surat teguran kepada pihak Suzuya Rantauprapat atas berdirinya papan reklame tersebut.
Menurut Heri, jika surat teguran tidak di respon oleh pihak Suzuya Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan pembongkaran terhadap papan reklame yang berdiri tersebut.
“Secara lisan sudah kami tegur. Rencana Senin ini akan kami surati. Hingga surat ketiga kalau tidak di tindaklanjuti, akan sampai pada pembongkaran,” sebut Heri melalui seluler pribadinya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Labuhanbatu H Sudin Satia Raja Harahap, SP saat dimintai tanggapannya mengatakan, kalau papan reklame tersebut memang benar tidak berizin, sudah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah.
H Sudin menegaskan, kalau bagunan itu berlanjut maka selaku Anggota DPRD Labuhanbatu dengan fungsi pengawasan akan menanyakan hal itu akan kepada instansi terkait seperti, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas PUPR pada rapat di DPRD.
“Selain tidak punya izin juga berbahaya bagi masyarakat. Karena, tidak ada pengawasan dari pihak teknis Pemerintah setempat, layak apa tidak bangunan tersebut,” tandasnya. (CS/syaf)